Berita Banyumas

ASN Purbalingga Ditangkap Polres Banyumas, Dilaporkan Lakukan Penipuan Modus Penerimaan CPNS

Polres Banyumas menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Purbalingga berinisial SM (59).

Editor: rika irawati
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. Oknum ASN Purbalingga ditahan Polres Banyumas karena laporan dugaan penipuan modus penerimaan CPNS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polres Banyumas menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Purbalingga berinisial SM (59).

Oknum ASN ini dilaporkan warga Banyumas atas dugaan penipuan penerimaan CPNS.

Laporan tersebut telah masuk sejak Agustus 2022.

"Statusnya tersangka dan sudah ditahan sejak tanggal 5 Juni," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS, Warga Banyumas Laporkan ASN Pemkab Purbalingga

Menurut Agus, SM ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal tentang penipuan dan penggelapan.

Agus mengatakan, total kerugian yang dialami korban, Tri Sukeksi (63), warga Desa Karangduren RT 05 RW 03, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sekitar Rp28 juta.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, sampai saat ini, polisi masih mendalami.

"Kerugian yang dialami korban sekitar Rp28 juta. Ini dari satu pelapor, yang lain masih kami dalami," jelas Agus.

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Purbalingga karena tersangka masih berstatus sebagai PNS aktif.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN Pemkab Purbalingga dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan penerimaan CPNS.

Baca juga: Sapi-Sapi di Kedungbanteng Banyumas Diperiksa Kesehatannya Jelang Idul Adha, Ini Hasilnya

Oknum ASN ini menjanjikan dapat membantu perpindahan kerja anak pertama korban dari Kantor Pos Yogyakarta ke Kantor Pos Purbalingga, pada tahun 2019 lalu.

Oknum ASN ini juga menjanjikan dapat membantu memasukkan anak kedua korban menjadi CPNS Pemkab Banyumas.

Namun, apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Oknum ASN itu juga selalu mengulur waktu saat Tri meminta uangnya dikembalikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN Pemkab Purbalingga Ditahan Polisi".

Baca juga: Pemerintah Berniat Buka 1.030.000 Lowongan CPNS 2023, Porsi Fresh Graduate Hanya 20 Persen

Baca juga: Dua Emak-emak Curi Perhiasan di Toko Bokor Emas Sunggingan Boyolali, Kabur saat Minta Dibuatkan Nota

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved