Haji 2023
Alhamdulillah, Jemaah Haji Indonesia Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
Jemaah haji reguler Indonesia 2023 mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan.
Sampai hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang sudah tiba di Mekkah dari Madinah.
"Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Mekkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah," sambungnya.
Baca juga: 15 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci: Terbanyak karena Penyakit Jantung dan Lansia
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
- Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
- Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya.
Baca juga: Sambangi Kantor PDIP, Perindo Nyatakan Dukungan pada Ganjar sebagai Capres 2024. Langsung Teken MoU
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Iduladha Digelar 18 Juni 2023, Hasil Pantauan Hilal di 99 Titik Jadi Rujukan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.