Berita Jateng
Pemuda Tewas di Sawah Desa Tungu Grobogan, Petani Syok Dijadikan Tersangka, Kok Bisa?
Petani asal Grobogan, Subandi (61) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petani asal Grobogan, Subandi (61) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan.
Penetapan tersangka itu buntut dari penemuan mayat di area persawahan miliknya yang terpasang jebakan listrik penangkal hama tanaman.
Mayat tewas itu bernama Ilham Bayu Sugara (20), pemuda asal Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Ilham Bayu Sugara ditemukan tewas di area persawahan pada Sabtu 3 Juni 2023 pagi.
Baca juga: Tiba-tiba Menghilang dari Dalam Rumah, Bocah 2 Tahun di Grobogan Ditemukan Tewas di Sumur Resapan
Lokasi korban tewas di area persawahan milik Mbah Subandi di Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Ketika ditemukan, tubuh korban dalam posisi tengkurap, kepala berada di atas bibir pematang sawah dan kedua kakinya masuk sawah.
Sontak, keluarga Subandi tak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Sebab, ada beberapa saksi yang melihat kondisi korban menderita sejumlah luka.
Di antaranya mengeluarkan darah di kepala dan wajah sebelum ditemukan meninggal.
Baca juga: Banyak Kasus Petani Tewas Akibat Jebakan Tikus, Mantan Bupati Sragen Minta Gropyokan Diaktifkan Lagi
Anak Subandi, Ali mengatakan, sewaktu korban diangkat ada darah yang mengalir dari tubuh korban.
"Iya, ada darah yang keluar dari tubuhnya saat diangkat," paparnya, saat ditemui di Kota Semarang, Kamis (8/6/2023).
Ali menjelaskan, diberitahu pada Sabtu siang kalau ayahnya ditetapkan tersangka dan sudah dijemput polisi.
“Ternyata tidak pulang lagi (langsung ditahan),” tuturnya.
Ali merasa penyidikan yang dilakukan Polres Grobogan, janggal.
Sebab, ada informasi-informasi lain yang diduganya bisa menjadi penyebab kematian korban.
Bukan perkara listrik sebagaimana disangkakan penyidik.
“Saya ingin ini dibuka selebar-lebarnya (keterangannya),” terangnya.
Baca juga: BANGGANYA Keluarga Gali Freitas usai Wonderkid Timor Leste Gabung PSIS Semarang: BIsa Abroad!
Sebelumnya, Kamis 1 Juni 2023 malam, korban sempat menonton wayang kulit di Balai Desa Tunggu dan sempat terjadi keributan di sana.
Beberapa warga mengetahuinya. Salah satu saksi mata Jumangen, mengatakan, sempat melihat korban dibonceng tiga menggunakan sepeda motor oleh dua orang yang tak dikenalnya di malam itu.
Korban dibonceng dengan cara diapit dua pemuda lain bersepeda motor.
“Sempat merosot (jatuh), terus di pinggir jalan ditaruh dipijetin. Saya lihat dia pakai jaket, wajahnya banyak darah,” papar Jumangen ketika ditemui di Kota Semarang.
Korban melihat di pentas wayang kulit di Balai Desa Tungu itu memang sempat terjadi keributan.
Sementara saksi lain, Solin Mutamir melihat langsung saat proses evakuasi korban dari persawahan.
Baca juga: Penghasilan Sehari Hanya Rp 20 Ribu, Penjual Kerupuk di Kudus Bisa Nabung untuk Haji
Lokasinya dekat rel kereta. Saat itu sekira pukul 09.30 WIB, warga geger dengan penemuan mayat tersebut.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke penjaga rel, hubungi pemerintah desa, ada linmas, kemudian koordinasi ke Polsek dan ada Inafis Polres Grobogan.
"Kemudian ada Inafis datang pas Zuhur,” ungkapnya.
Solin lantas mengabadikan insiden itu dengan kamera ponselnya.
Selain tersangka Subandi adapula satu tersangka lainnya yakni Aris Muntoza (53), tetangga dari Subandi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Polres Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Jenazah korban tidak dilakukan autopsi.
“Ada sejumlah luka bakar di tubuh korban (diduga karena tersengat arus listrik),” jelasnya.
Pihaknya, turut berbelasungkawa dan prihatin sekaligus menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengimbau, masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
"Penggunaan listrik di sawah untuk jebakan tikus tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia,” bebernya. (iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.