Layanan Publik

Bolehkah Bawa Sepeda Naik Kereta Api? Ini Penjelasan PT KAI

Berikut penjelasan soal aturan membawa sepeda ke dalam kereta api. Informasi ini penting, terutama bagi goweser yang ke mana-mana suka bawa sepeda.

TRIBUNJATENG
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengugumkan bahwa membuka rekrutmen untuk posisi tenaga penerjemah bahasa Mandarin (Mandarin Interprenter) bagi lulusan D3. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Kereta api masih menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian masyarakat, 

Penumpang biasanya membawa barang bawaan, dari yang ringan hingga berat. 

Tentunya, penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan namun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Terlebih barang-barang khusus yang membutuhkan space lebih luas, misal sepeda. 

Baca juga: Bawa Barang Bawaan Banyak di Stasiun Apa Harus Pakai Jasa Porter? PT KAI Beri Penjelasan

Berikut penjelasan soal aturan membawa sepeda ke dalam kereta api. 

Pertanyaan
Siang Tribun. Mohon informasinya, apakah penumpang kereta api diperbolehkan membawa sepeda di dalam kereta? 

Pengirim: 08529049xxxx

Jawaban

Penumpang diperbolehkan membawa sepeda, namun berjenis sepeda lipat (folding bike). Selain itu, sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Tidak diperkenankan menyimpan di kereta makan atau sambungan antar kereta.

Sementara, ukuran roda sepeda maksimal dengan diameter 22 inchi dengan berat maksimal sepeda 20 kg. 

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendriwintoko

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved