Tahanan Curanmor Tewas
KEJANGGALAN Tewasnya Tahanan Penuh Luka di Banyumas, Polisi Sebut Gagal Ginjal
Muncul dugaan tahanan kasus curanmor di Banyumas yang tewas dengan kondisi penuh luka karena dianiaya tahanan lain.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Muncul dugaan tahanan kasus curanmor di Banyumas yang tewas dengan kondisi penuh luka karena dianiaya tahanan lain.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu bahwa tahanan kasus curanmor bernama Oki Kristodiawan (27) ditahan sejak Kamis (18/5/2023).
"Tersangka masuk tahanan pada tanggal 18 Mei 2023.
Setelah ditahan dan dimasukan sel tahanan Polresta pada pukul 19.00 WIB.
Tersangka mengalami sakit dan coba menghubungi dokter," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Polresta Banyumas Angkat Suara soal Kematian tak Wajar Tahanan : Kita Masih Lakukan Penyelidikan
Kemudian di hari itu pula almarhum menjalani perawatan.
Hingga akhirnya pada Jumat 2 Juni 2023 tahanan Oki dinyatakan meninggal dunia.
Kapolresta mengatakan dari hasil laporan dokter terdapat luka di kepala, adanya kekurangan elektrolit dan gagal ginjal kronis, fungsi organ liver rusak.
Karena adanya kejanggalan itu pihak keluarga
akhirnya membuat laporan karena ada luka di sekujur badan.
"Ada permintaan dari keluarga autopsi dan akan difasilitasi dan akan dilaksanakan terhadap tersangka.
Terkait luka-luka masih kita dalami saat ini.
Termasuk ada informasi penganiayaan sesama tahanan dan akan dipelajari melalui CCTV lebih lanjut," ungkap Kapolresta.
Baca juga: Jalur Wangon - Cilacap Ditutup Sebulan, Perbaikan Jembatan Lopasir Banyumas: Ini Rute Alternatifnya
Tahanan kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan (27) adalah warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Menurut penuturan dari ayah dari Oki, yaitu Jakam (51) yang membuat kecurigaan keluarga adalah karena jenazah dilarang dibuka dan dilihat.
Jakam mengatakan tidak terima anaknya meninggal dengan cara seperti itu.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal, harus dihukum.
Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Curanmor di Banyumas Tewas Penuh Luka, Keluarga Tidak Terima
Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti.
Anak saya tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya.
Sementara itu pengakuan dari sang Adik dari almarhum Oki yaitu Desi Dwi Gusti (18) mengatakan ia diberitahu kakaknya dalam kondisi kritis pada Jumat (2/6/2023) siang sebelum Salat Jumat.
Ketika sampai di RS pihak keluarga diberitahu bahwa Oki sudah meninggal sejak pukul 08.00 WIB.
Ketika berada di RS Margono dia melihat kondisi mayat sudah dibungkus kain mori.
"Ketika di ruang jemazah sudah ditutup kain mori.
Dibawa mobil jenazah sana dari RS Margono dan sampai rumah pukul 14.00 WIB usai Jumatan," katanya.
Baca juga: Kurangi Angka Putus Sekolah, Remaja di Panusupan Purbalingga Diajari Jualan Online
Pengacara dari keluarga almarhum, Silvia Soembarto mengatakan saat penangkapan oleh polisi pada 17 Mei 2023 dalam keadaan sehat bugar.
Keluarga tidak mendapatkan surat penangkapan dan surat penangkapan diberikan 3 hari setelah penangkapan.
"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari kedepan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya.
Hingga tiba-tiba pada Jumat (2/6/2023) almarhum dikembalikan pada keluarga dalam keadaan tidak bernyawa.
"Diantar ambulan dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal.
Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya.
Luka-luka berada di sekujur tubuh, dan ditemukan ada beberapa lobang-lobang.
Ada lobang-lobang hitam, luka di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki.
Keluarga berkeberatan dalam kondisi almarhum tersebut, sehingga dilakukan upaya otopsi.
"Saya minta usut tuntas dan pelaku harus dihukum, Polres harus transparan dan keterbukaan pada masyarakat, dan kami keluarga meminta ganti rugi," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.