Pemilu 2024
4 Desa di Kabupaten Semarang Resmi Dipimpin Pj, Ditinggal Mundur Kades Definitif Nyaleg DPRD
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada empat kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada empat kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023).
Keempat kades tersebut mengundurkan diri sebagai kades karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024.
Satu di antara syarat maju sebagai bacaleg adalah mundur dari jabatan sebagai kades.
Empat kades yang mundur dari jabatannya adalah Kades Bakalrejo (Kecamatan Susukan) Abdullah HS, Kades Lebak (Kecamatan Bringin) Sujah Rohadi, Kades Jatijajar (Kecamatan Bergas) Sugiharto dan Kades (Kecamatan Bancak), Sjaichul Hadi.
Baca juga: Kades di Purworejo Ramai-ramai Mengundurkan Diri dari Jabatan, Ingin Nyaleg di Pemilu 2024
Keempatnya menjabat sebagai kepala desa lebih dari dua periode.
Karena itu, Ngesti meminta dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan mereka selama ini dapat dilanjutkan di medan tugas yang baru jika ternyata terpilih sebagai legislator.
"Kami minta, mantapkan niat untuk mengabdi bagi keberhasilan pembangunan daerah sebagai anggota legislatif nantinya," pinta Ngesti saat menyerahkan SK pemberhentian di ruang utama rumah dinasnya di Ungaran.
Dalam kesempatan itu, Ngesti juga menyerahkan SK Pengangkatan Penjabat (Pj) Kades kepada pengganti mereka untuk meneruskan kepemimpinan di masing-masing desa.
Kepada empat penjabat kades, Ngesti mengingatkan untuk meneruskan program kerja yang telah dibuat sebelumnya.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk kesinambungan pelaksanaan pembangunan di desa.
"Yang terpenting adalah jaga situasi kondusif di desa."
"Setelah itu, program kerja yang telah direncanakan sebelumnya tetap berjalan," pesannya.
Baca juga: Kades Harus Mundur Jika Ingin Maju di Pileg DPRD 2024, Begini Penjelasan KPU Karanganyar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno menjelaskan, berhentinya para kades tersebut sesuai dengan peraturan KPU RI.
Hal itu tertuang dalam peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi 'kepala desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan'.
Kemudian, lanjut Edy, surat pemberhentian diterbitkan oleh Bupati Semarang.
bacaleg dprd
Kabupaten Semarang
kades mengundurkan diri
syarat caleg dprd
syarat caleg 2024
syarat daftar caleg 2024
Ngesti Nugraha
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.