Pemilu 2024

4 Desa di Kabupaten Semarang Resmi Dipimpin Pj, Ditinggal Mundur Kades Definitif Nyaleg DPRD

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada empat kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUN JOGJA/SULUH PAMUNGKAS
Ilustasi Pemilu. Empat Kades di Kabupaten Semarang mengundurkan diri lantaran ingin maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada empat kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023).

Keempat kades tersebut mengundurkan diri sebagai kades karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024.

Satu di antara syarat maju sebagai bacaleg adalah mundur dari jabatan sebagai kades.

Empat kades yang mundur dari jabatannya adalah Kades Bakalrejo (Kecamatan Susukan) Abdullah HS, Kades Lebak (Kecamatan Bringin) Sujah Rohadi, Kades Jatijajar (Kecamatan Bergas) Sugiharto dan Kades (Kecamatan Bancak), Sjaichul Hadi.

Baca juga: Kades di Purworejo Ramai-ramai Mengundurkan Diri dari Jabatan, Ingin Nyaleg di Pemilu 2024

Keempatnya menjabat sebagai kepala desa lebih dari dua periode.

Karena itu, Ngesti meminta dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan mereka selama ini dapat dilanjutkan di medan tugas yang baru jika ternyata terpilih sebagai legislator.

"Kami minta, mantapkan niat untuk mengabdi bagi keberhasilan pembangunan daerah sebagai anggota legislatif nantinya," pinta Ngesti saat menyerahkan SK pemberhentian di ruang utama rumah dinasnya di Ungaran.

Dalam kesempatan itu, Ngesti juga menyerahkan SK Pengangkatan Penjabat (Pj) Kades kepada pengganti mereka untuk meneruskan kepemimpinan di masing-masing desa.

Kepada empat penjabat kades, Ngesti mengingatkan untuk meneruskan program kerja yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk kesinambungan pelaksanaan pembangunan di desa.

"Yang terpenting adalah jaga situasi kondusif di desa."

"Setelah itu, program kerja yang telah direncanakan sebelumnya tetap berjalan," pesannya.

Baca juga: Kades Harus Mundur Jika Ingin Maju di Pileg DPRD 2024, Begini Penjelasan KPU Karanganyar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno menjelaskan, berhentinya para kades tersebut sesuai dengan peraturan KPU RI.

Hal itu tertuang dalam peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi 'kepala desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan'.

Kemudian, lanjut Edy, surat pemberhentian diterbitkan oleh Bupati Semarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved