Kecelakaan Guci Tegal

Penahanan Ditangguhkan, Sopir dan Kernet Bus Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal Pulang ke Rumah

Polres Tegal mengabulkan penangguhan penahanan atassopir dan kernet bus peziarah yang terjun ke sungai di kawasan wisata Guci.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Romyani (kaus merah), sopir bus peziarah yang kecelakaan di Guci Tegal foto bersama tim kuasa hukum di halaman Satreskrim Polres Tegal, Selasa (23/5/2023). Polres Tegal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Romyani dan kernet bus, Andri Yulianto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Polres Tegal mengabulkan penangguhan penahanan atas Romyani (56) dan Andri Yulianto (44), sopir dan kernet bus peziarah yang terjun ke sungai di kawasan wisata Guci.

Seperti diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang dan mengakibatkan puluhan oranga terluka itu.

Informasi penangguhan penahan Romyani dan Andri Yulianto disampaikan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru, Selasa (23/5/2023).

Untung mengatakan, penangguhan penahanan diberikan karena ada surat permohonan dari pihak keluarga melalui kuasa hukum mereka, Kamis (18/5/2023).

Atas pertimbangan penyidik Polres Tegal, penangguhan penahanan keduanya akhirnya dikabulkan.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya, yang bersangkutan (sopir dan kernet), selama proses penyidikan, kooperatif dan tidak berbelit-belit."

"Kemudian, yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Untung di Mapolres Tegal.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Status Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Minta Dukungan Netizen

Baca juga: Hotman Paris Bakal Jadi Pembela Sopir Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal: Lagi Bikin Surat Kuasa

Alasan lain yang menjadi pertimbangan penyidik, lanjut Untung, pihak keluarga menjamin Romyani dan Andri akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan alasan lain, kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana.

"Intinya, perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan. Tapi, untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," tegasnya.

Terpisah, Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal Ahmad Sholeh mengungkapkan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan pada 18 Mei 2023 lalu.

Kemudian, Senin (22/5/2023), kuasa hukum dari Tim Hotman 911 mendapat panggilan dari penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin.

Dan pada Selasa, hari ini, penangguhan penahanan dikabulkan.

Terkait langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan pengacara kondang Hotman Paris.

"Pastinya, kami sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan, seperti tidak akan melarikan diri, ada juga penjamin dari pihak keluarga, yakni untuk pak Romyani penjamin adalah anaknya, kemudian pak Andri penjamin adalah kakaknya."

"Dengan kata lain, mereka menjamin bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri," ungkap Ahmad Sholeh.

Baca juga: Tak Terima Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Kecelakaan Guci Tegal, Komunitas Sopir Minta Keadilan

Pada kesempatan itu, Ahmad Sholeh juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, penyidik unit satu, termasuk Kapolda Jateng, karena sudah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

Mengingat, tujuan awal ketika mendapat surat kuasa dan berkoordinasi dengan pengacara kondang Hotman Paris adalah bisa mendapat penangguhan penahanan.

"Kami, dari Tim Hotman 911, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal, Kapolda Jateng, Kapolri, Kasatreskrim, penyidik unit satu karena sudah mengabulkan surat penangguhan penahanan sehingga alhamdulillah, klien kami, sopir dan kernet bus, hari ini bisa keluar dari tahanan dan pulang ke rumah menemui keluarga masing-masing," ujarnya.

Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal, Taufik Hidayatullah menambahkan, penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena pihak keluarga yang menjadi penjamin memastikan kedua tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Dasar itulah yang menjamin sopir dan kernet bus klien kami bisa dikabulkan penangguhan penahanannya. Karena sesuai persyaratan, yang bisa menjadi penjamin harus pihak keluarga masing-masing," terang Taufik.

Atas penangguhan penahanan itu, Romyani, mengaku sangat senang dan bersyukur.

Romyani mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya untuk bisa keluar dari tahanan hari ini, terutama untuk Hotman Paris atau dalam hal ini melalui Tim Hotman 911," kata Romyani.

Baca juga: KNKT Cek Bangkai Bus Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal, Temukan Rem Tangan Masih Terkunci

Dengan isak tangis bahagia, Romyani berjalan sambil merangkul anaknya, keluar dari area Satreskrim Polres Tegal menuju kendaraan yang sudah menjemput.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Tangerang Selatan.

Diberitakan sebelumnya, bus peziarah pembawa rombongan dari Tangerang Selatan, terjun ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023).

Saat kejadian, bus dalam kondisi dipanasi mesinnya atau mesin menyala. Rem tangan juga difungsikan dan ban bus diganjal.

Kemudian, satu per satu penumpang masuk ke dalam bus meski sopir dan kernet belum ada di dalam bus.

Saat itulah, bus tiba-tiba berjalan tak terkendali hingga akhirnya terjun ke sungai yang berjarak sekitar 20 meter dari permukaan jalan.

Kejadian ini mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia dan puluhan lain terluka hingga mendapat perawatan di rumah sakit. (*)

Baca juga: Akun Twitter BEM UI Diretas Usai Unggah Konten Jokowi Milik Parpol, Bukan Milik Rakyat

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg di Solo Harus Bawa Foto Kopi KTP: Warga Merasa Ribet, Agen Sempat Diancam

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved