Berita Pendidikan
Dibuka Prodi Baru Keselamatan dan Kesehatan Kerja FKM Undip, Tertarik?
Aturan K3 menjadi suatu upaya pencegahan atas gangguan kesehatan pekerja yang dikarenakan kondisi pekerjaan.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Menurut WHO (World Health Organization), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan dan keselamatan kerja.
Selain kesehatan dan keselamatan mental serta sosial bagi setiap pekerja pada semua bidang pekerjaan.
Aturan K3 menjadi suatu upaya pencegahan atas gangguan kesehatan pekerja yang dikarenakan kondisi pekerjaan.
K3 juga merupakan perlindungan bagi masing-masing pekerja dalam menangani pekerjaannya dan berbagai macam risiko kerja lainnya yang merugikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja.
Dalam lingkup perguruan tinggi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja mencakup seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan, termasuk juga stakeholder ataupun tamu yang berkunjung atau berada di kawasan kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ditemui di sela kesibukannya, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undip, Dr. Budiyono, SKM., M.Kes., menerangkan perlunya dibuka Prodi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang.
Ia menyatakan, pada umumnya tujuan K3 adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, terlebih dulu harus memiliki pemahaman dan keterampilan yang mencakup pengenalan, pengendalian terhadap faktor-faktor yang dapat membahayakan seperti bahaya fisik, contohnya kecelakaan mesin atau perangkat yang beraliran listrik.
Selain itu ada pula risiko bahaya kimia contohnya paparan dari bahan kimia yang beracun, bahaya biologi contohnya penyakit menular, juga faktor-faktor psikososial seperti stres kerja.
Dengan banyaknya risiko di lingkungan kerja tersebut, maka semua sektor pekerjaan harus mengendalikan risiko tersebut agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan maupun mengancam keselamatan pekerja.
Untuk itu seluruh sektor pekerjaan membutuhkan tenaga yang profesional yang bertanggung jawab mengelola keselamatan dan kesehatan kerja.
"Hal tersebut yang mendorong perlu dibukanya prodi S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menghasilkan lulusan guna merespon kebutuhan tenaga K3 tersebut,” terang Dr. Budiyono pada Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Budiyono menjelaskan bahwa lingkungan kerja yang baik dan sumber daya manusia (SDM) yang unggul bukan hanya dibangun dari regulasi semata, melainkan didukung pula dengan pemahaman dan kesadaran seluruh komponen yang ada didalamnya dalam menerapkan norma atau aturan, termasuk didalamnya adalah budaya K3 yang baik.
Pentingnya budaya K3 inilah yang mendasari Undip membuka program studi S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berada di lingkup FKM Undip.
"Untuk peluang kerja, lulusan S1 K3 nantinya banyak dibutuhkan di semua sektor bisnis, industri, jasa, pertambangan, dan pemerintahan, mengingat budaya K3 menjadi kewajiban bagi perusahaan ataupun lingkungan kerja lainnya untuk menjamin hak pekerja/karyawan atas keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.