Suami Bunuh Istri Pati

Makam Ibu Muda di Margoyoso Pati Dibongkar Polisi untuk Autopsi: Diduga Dibunuh Suami

Makam seorang ibu muda di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dibongkar pihak berwajib, Senin (15/5/2023).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Warga melihat proses pembongkaran makam ibu muda di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023). Pembongkaran atas makam ibu muda bernama Melia Damayanti (24) itu dilakukan untuk autopsi setelah polisi menerima laporan Melia diduga meninggal karena dianiaya suami. 

Minggu sekira pukul 11.00 WIB, Melia dibawa MT ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati. Namun, setiba di rumah sakit, Melia dinyatakan sudah meninggal dunia.

MT lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga sang istri.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Lebam di Tubuh Korban

Hari Minggu itu juga, Melia dikebumikan di permakaman Desa Ngemplak Kidul.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan terduga pelaku. Terduga Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor."

"Sementara, di tubuh korban, tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Baca juga: Viral, Warga Pasucen Pati Serbu Mobil Toyota Calya. Tersulut Emosi Sopir Tabrak dan Hajar 2 Remaja

Di tubuh Melia justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri, dan sekitar pergelangan tangan kiri sampai siku.

Keluarga kemudian melaporkan dan membawa MT ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.

Petugas Polsek Margoyoso selanjutnya membawa MT ke mapolsek untuk diperiksa.

Pemeriksaan awal dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

Pujiati menyebut, terkait dugaan pembunuhan ini, MT akan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (*)

Baca juga: Sapu Bersih Laga! Tim Bulu Tangkis Indonesia Kalahkan Kanada 5-0 di Piala Sudirman 2023 China

Baca juga: Rumah Sudah Diratakan, Warga Tergusur Tol Solo-Yogya di Klaten Dirikan Tenda. Tolak Nilai Ganti Rugi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved