Suami Bunuh Istri Pati
Makam Ibu Muda di Margoyoso Pati Dibongkar Polisi untuk Autopsi: Diduga Dibunuh Suami
Makam seorang ibu muda di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dibongkar pihak berwajib, Senin (15/5/2023).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Makam seorang ibu muda di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dibongkar pihak berwajib, Senin (15/5/2023).
Pembongkaran makam ibu muda bernama Melia Damayanti (24) itu dilakukan karena laporan keluarga atas dugaan pembunuhan.
Jenazah Melia dikebumikan pada Minggu (14/5/2023), atau sehari sebelum pembongkaran makam dilakukan.
Setelah menerima laporan dugaan pembunuhan, makam Melia dibongkar untuk autopsi jenazah.
Melia diduga dibunuh sang suami, MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 01 RW 01.
Mengaku Kecelakaan
Sebelumnya, MT membuat keterangan palsu bahwa istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan.
Namun, pihak keluarga Melia merasa curiga dan melapor ke polisi.
Baca juga: Pilih Nyaleg DPRD, Ketua KPU Pati Mundur dari Jabatan. Maju dari PDIP
Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati mengatakan, kasus ini berawal saat Minggu dini hari, sekira pukul 01.30 WIB, MT pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak memakai diapers karena kehabisan stok.
MT kemudian mengajak istrinya keluar rumah untuk membeli diapers.
Menurut Pujiati, sebelum pulang ke rumah, MT meminum minuman keras jenis arak.
"Sampai di rumah, terduga pelaku cekcok dengan korban. Kemudian, terduga pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor."
"Di perjalanan, kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu terduga pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.
Di lapangan tersebut, MT memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.
MT lalu membawa Melia dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.
Minggu sekira pukul 11.00 WIB, Melia dibawa MT ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati. Namun, setiba di rumah sakit, Melia dinyatakan sudah meninggal dunia.
MT lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga sang istri.
Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Lebam di Tubuh Korban
Hari Minggu itu juga, Melia dikebumikan di permakaman Desa Ngemplak Kidul.
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan terduga pelaku. Terduga Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor."
"Sementara, di tubuh korban, tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Baca juga: Viral, Warga Pasucen Pati Serbu Mobil Toyota Calya. Tersulut Emosi Sopir Tabrak dan Hajar 2 Remaja
Di tubuh Melia justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri, dan sekitar pergelangan tangan kiri sampai siku.
Keluarga kemudian melaporkan dan membawa MT ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.
Petugas Polsek Margoyoso selanjutnya membawa MT ke mapolsek untuk diperiksa.
Pemeriksaan awal dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
Pujiati menyebut, terkait dugaan pembunuhan ini, MT akan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (*)
Baca juga: Sapu Bersih Laga! Tim Bulu Tangkis Indonesia Kalahkan Kanada 5-0 di Piala Sudirman 2023 China
Baca juga: Rumah Sudah Diratakan, Warga Tergusur Tol Solo-Yogya di Klaten Dirikan Tenda. Tolak Nilai Ganti Rugi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.