Pemilu 2024

Kades Jatisuko dan Gawanan di Karanganyar Mundur dari Jabatan, Mantap Nyaleg

Dua kepala desa (kades) di dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar, mengajukan surat pengunduran diri ke pemkab karena ingin

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar Anung Dharmawan saat ditemui wartawan di Karanganyar, belum lama ini. Menurut Anung, hingga Jumat (12/5/2023), ada dua kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri karena ingin mendaftar sebagai bakal calong legislatif (bacaleg). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dua kepala desa (kades) di dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar, mengajukan surat pengunduran diri ke pemkab.

Pengunduran dilakukan karena keduanya ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai peraturan KPU, kades yang hendak mencalonkan diri dalam Pileg 2024 harus menyertakan SK pemberhentian, maksimal 3 Oktober 2023.

Baca juga: Kades di Purworejo Ramai-ramai Mengundurkan Diri dari Jabatan, Ingin Nyaleg di Pemilu 2024

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, hingga Jumat (12/5/2023), ada dua kades yang secara resmi mengirim surat pengunduran diri.

Dua kades tersebut adalah Sugeng Riyanto, Kades Jatisuko, Kecamatan Jatipuro; dan Murdiyanto, Kades Gawanan; Kecamatan Colomadu.

"Draf SK sudah dikirim ke bagian hukum untuk diperiksa," katanya saat dihubungi, Minggu (14/5/2023).

Selain memproses SK pemberhentian, pihaknya segera menunjuk penjabat (Pj) kades untuk menggantikan tugas kades.

Dia mengatakan, dua kades tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BPD setempat, kaitannya dengan permohonan pengunduran diri.

Baca juga: 2 Kades di Banyumas Maju Jadi Caleg, Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Surat permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan kades kepada bupati melalui BPD.

"Kemudian, BPD menggelar musyawarah yang minimal dihadiri dua pertiga anggota guna membahas pengajuan diri kades."

"BPD memberikan persetujuan, dasarnya, pertama alasan pengunduran diri bisa diterima, misal nyaleg itu kan hak masing-masing."

"Kemudian, terkait kewajiban sudah diselesaikan belum. Setelah memberikan persetujuan, BPD mengajukan usulan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat," terangnya. (*)

Baca juga: Batu Pandang Ratapan Angin Wonosobo Suguhkan Hamparan Dieng dari Ketinggian, 1 Jam dari Pusat Kota

Baca juga: Ditunggu Sampai Hari Ini! Sembilan Parpol di Cilacap Belum Daftarkan Bacalegnya ke KPU

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved