Pemilu 2024
Kades Jatisuko dan Gawanan di Karanganyar Mundur dari Jabatan, Mantap Nyaleg
Dua kepala desa (kades) di dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar, mengajukan surat pengunduran diri ke pemkab karena ingin
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dua kepala desa (kades) di dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar, mengajukan surat pengunduran diri ke pemkab.
Pengunduran dilakukan karena keduanya ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Sesuai peraturan KPU, kades yang hendak mencalonkan diri dalam Pileg 2024 harus menyertakan SK pemberhentian, maksimal 3 Oktober 2023.
Baca juga: Kades di Purworejo Ramai-ramai Mengundurkan Diri dari Jabatan, Ingin Nyaleg di Pemilu 2024
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, hingga Jumat (12/5/2023), ada dua kades yang secara resmi mengirim surat pengunduran diri.
Dua kades tersebut adalah Sugeng Riyanto, Kades Jatisuko, Kecamatan Jatipuro; dan Murdiyanto, Kades Gawanan; Kecamatan Colomadu.
"Draf SK sudah dikirim ke bagian hukum untuk diperiksa," katanya saat dihubungi, Minggu (14/5/2023).
Selain memproses SK pemberhentian, pihaknya segera menunjuk penjabat (Pj) kades untuk menggantikan tugas kades.
Dia mengatakan, dua kades tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BPD setempat, kaitannya dengan permohonan pengunduran diri.
Baca juga: 2 Kades di Banyumas Maju Jadi Caleg, Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri
Surat permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan kades kepada bupati melalui BPD.
"Kemudian, BPD menggelar musyawarah yang minimal dihadiri dua pertiga anggota guna membahas pengajuan diri kades."
"BPD memberikan persetujuan, dasarnya, pertama alasan pengunduran diri bisa diterima, misal nyaleg itu kan hak masing-masing."
"Kemudian, terkait kewajiban sudah diselesaikan belum. Setelah memberikan persetujuan, BPD mengajukan usulan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat," terangnya. (*)
Baca juga: Batu Pandang Ratapan Angin Wonosobo Suguhkan Hamparan Dieng dari Ketinggian, 1 Jam dari Pusat Kota
Baca juga: Ditunggu Sampai Hari Ini! Sembilan Parpol di Cilacap Belum Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Kades Jatisuko
kades gawanan
bacaleg dprd
bacaleg karanganyar
kades mengundurkan diri
kades maju jadi caleg
karanganyar hari ini
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.