Mutilasi Semarang

Tak Menyesal, Husen Sempat Ngopi di Angkringan Usai Memutilasi Bos Depot Air di Tembalang Semarang

Pelaku mutilasi mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, Muhammad Husen (28), tak menyesal telah membunuh majikannya, Irwan Hutagalung (53)

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Muhammad Husen (28), pelaku mutilasi mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). Husen mengaku melarikan diri usai membunuh majikannya karena ingin polisi bekerja mengejarnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelaku mutilasi mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, Muhammad Husen (28), tak menyesal usai membunuh majikannya Irwan Hutagalung (53).

Dia juga tak menyerahkan diri ke polisi karena ingin aparat penegak hukum itu bekerja mengejarnya.

Ia membunuh korban yang tak lain adalah bosnya, Irwan Hutagalung, saat korban tengah tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas elpiji di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/5/2023) malam.

"Habis bunuh, saya kabur ke Banjarnegara. Ga langsung ke polisi karena biar polisi kerja," ucap Husen saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Baca juga: Alasan Husen Tega Membunuh dan Memutilasi Bos Depot Air Isi Ulang di Tembalang Semarang: Sakit Hati

Warga Sambong, Punggelan, Banjarnegara itu menyebut, tidak menyesal membunuh korban.

Sebab, ia memiliki dendam kesumat terhadap korban.

Bahkan, selepas membunuh, dia sempat mampir dan minum kopi di angkringan di sisi utara lokasi pembunuhan.

"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban, makanya tidak menyesal. Saya siap dihukum," jelasnya.

Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.

Baca juga: Sadis! Hasil Autopsi, Bos Depot Air Isi Ulang di Tembalang Semarang Dimutilasi saat Masih Hidup

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023) sore.

Polisi menghadiahi timah panas kaki kanan Husen saat berusah kabur.

Husen bakal dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: TMMD Sengkuyung 2023 di Desa Karang bawang Purbalingga, Ini Sasaran Fisiknya

Baca juga: Ganjar Pranowo Sampaikan Ini ke Keluarga Pekerja yang Tewas Terjepit Lift di Gedung Pemprov

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved