Mutilasi Semarang

Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Mutilasi di Tembalang Semarang, Pedagang Angkringan Masih Diperiksa

Polisi membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus mutilasi mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Muhammad Husen (dua dari kanan), pelaku pembunuhan dan pemutilasi mayat dicor, tampak tersenyum saat digelandang polisi sebelum konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus mutilasi mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang.

Saat ini, polisi masih memeriksa pedagang angkringan yang juga diamankan setelah kasus pembunuhan bos depot air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Irwan Hutagalung (53), terungkap.

"Sementara, tersangka utama masih Husen. Imam, pedagang angkringan, masih kami periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Imam lebih dulu diamankan polisi setelah kasus pembunuhan dan mutilasi Irwan Hutagalung terungkap, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Tak Menyesal, Husen Sempat Ngopi di Angkringan Usai Memutilasi Bos Depot Air di Tembalang Semarang

Sementara, pelaku utama, Muhammad Husen (28), diamankan polisi pada Selasa (9/5/2023) sore saat melarikan diri ke Banjarnegara.

Husen merupakan karyawan di depot air milik Irwan Hutagalung.

Kepada polisi warga Sambong, Punggelan, Banjarnegara, itu mengaku tidak menyesal membunuh Irwan Hutagalung.

Sebab, ia memiliki dendam kesumat terhadap korban.

Bahkan, selepas membunuh, dia sempat mampir dan minum kopi di angkringan di sisi utara lokasi pembunuhan.

"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban, makanya tidak menyesal. Saya siap dihukum," jelasnya.

Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.

Baca juga: Alasan Husen Tega Membunuh dan Memutilasi Bos Depot Air Isi Ulang di Tembalang Semarang: Sakit Hati

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023) sore.

Polisi menghadiahi timah panas kaki kanan Husen saat berusah kabur.

Husen bakal dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: KNKT Cek Bangkai Bus Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal, Temukan Rem Tangan Masih Terkunci

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved