Berita Jateng

Gawat! RUU Kesehatan Bolehkan Aborsi Janin Usia 3,5 Bulan, IDI Protes Keras

Organisasi Profesi Kesehatan sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus law.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
THINKSTOCKS via Kompas.com
Ilustrasi aborsi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS- Organisasi Profesi Kesehatan sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus law. Ada banyak poin yang menjadi sorotan para organisasi profesi kesehatan. 

Satu diantaranya yang menjadi poin penolakan yakni diperbolehkannya praktik aborsi. 

RUU Kesehatan Omnibus Law juga membahas ketentuan aborsi, termasuk perubahan usia dari semula enam minggu menjadi 14 minggu untuk korban pemerkosaan hingga kehamilan indikasi kedaruratan medis. 

Ketentuan di RUU Kesehatan Omnibus Law rupanya menyesuaikan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua IDI Kabupaten Kudus dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, jika di draft RUU Kesehatan praktik aborsi diperbolehkan untuk usia janin 14 minggu atau 3,5 bulan. Hal ini yang membuat IDI gusar dan melakukan penolakan.

”Di RUU Kesehatan Omnibus Law itu memperbolehkan aborsi saat janin berusia 3,5 bulan. Hal seperti ini kok bisa diperbolehkan?,” kata Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin, Rabu (10/5/2023). 

Menurutnya, umur kehamilan 3,5 bulan sudah cukup besar. Sehingga tindakan keamanan aborsi diragukan lantaran semakin lama usia kehamilan akan semakin berbahaya. 

Dia menambahkan, diperbolehkannya praktik aborsi berdampak pada hal lain. Yakni terjadinya peningkatan angka kriminalitas.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar RUU Kesehatan diurungkan. Selain itu poin-poin yang perlu dikaji kembali hendaknya dimusyawarahkan bersama.

”Harapan kami poin-poin yang  tidak sesuai di RUU Kesehatan Omnibus Law supaya dibahas lagi dengan kami para tenaga kesehatan,” imbuhnya. (Rad) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved