HPS Tribun
Tata Cara Mendaftar PKH Bagi Keluarga Miskin, Ini Langkahnya
Keluarga miskin yang belum terdaftar sebagai penerima PKH bisa mengajukan untuk mendapatkan program itu dengan memenuhi berbagai persyaratan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.Ini sekaligus sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Namun diakui, belum semua keluarga miskin menjadi penerima manfaat program itu.
Bagi keluarga yang memenuhi syarat namun belum menerima manfaat program itu, bisa mengajukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Pertanyaan
Halo Dinsos. Izin tanya pak, cara untuk mendaftar PKH bagi difabel yang memiliki balita bagaimana nggih? Terima kasih
Pengirim: 08122686xxxx
Jawaban
Baik, kami sampaikan tata cara mendaftar PKH untuk difabel yang mempunyai balita,
1. Harus terdaftar di dalam data DTKS terlebih dahulu.
2. Apabila sudah terdaftar di dalam DTKS, pastikan NIK/No. KK/Nama padan dengan Dukcapil
3. Selanjutnya apabila bantuan masih belum keluar, bisa diusulkan lewat kelurahan setempat melalui SIKS-NG atau usulan personal dengan cara menginstall Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore (Android).
Baru nanti akan ada tim yang akan melakukan validasi dan verifikasi calon penerima bantuan sosial.
Kepala Dinsos Kota Semarang, Heru Sukendar
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.