HPS Tribun

Tata Cara Mendaftar PKH Bagi Keluarga Miskin, Ini Langkahnya

Keluarga miskin yang belum terdaftar sebagai penerima PKH bisa mengajukan untuk mendapatkan program itu dengan memenuhi berbagai persyaratan.

Editor: khoirul muzaki
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Seorang penerima bantuan PKH menunjukan rekeningnya seusai pengambilan di Balai Kota Semarang, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.Ini sekaligus sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. 

Namun diakui, belum semua keluarga miskin menjadi penerima manfaat program itu. 

Bagi keluarga yang memenuhi syarat namun belum menerima manfaat program itu, bisa mengajukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

Pertanyaan
Halo Dinsos. Izin tanya pak, cara untuk mendaftar PKH bagi difabel yang memiliki balita bagaimana nggih? Terima kasih

Pengirim: 08122686xxxx  

Jawaban

Baik, kami sampaikan tata cara mendaftar PKH untuk difabel yang mempunyai balita, 

1. Harus terdaftar di dalam data DTKS terlebih dahulu. 
2. Apabila sudah terdaftar di dalam DTKS, pastikan NIK/No. KK/Nama padan dengan Dukcapil
3. Selanjutnya apabila bantuan masih belum keluar, bisa diusulkan lewat kelurahan setempat melalui SIKS-NG atau usulan personal dengan cara menginstall Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore (Android). 

Baru nanti akan ada tim yang akan melakukan validasi dan verifikasi calon penerima bantuan sosial.

Kepala Dinsos Kota Semarang, Heru Sukendar
 

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved