Berita Jateng
Pendaftaran Calon Legislatif Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Kursinya
pendaftaran bakal calon dimulai sejak Senin (1/5) pukul 08.00 WIB secara serentak di seluruh Indonesia.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng gelar rapat koordinasi tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD RI, Jateng, kabupaten kota dan DPD.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Jateng tersebut diikuti anggota KPU, Bawaslu hingga jajaran lainnya yang terlibat dalam pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, tahapan hingga regulasi terkait pengajuan bakal calon DPRD dan DPD juga diterangkan secara gamblang.
Di mana pendaftaran bakal calon dimulai sejak Senin (1/5) pukul 08.00 WIB secara serentak di seluruh Indonesia baik oleh KPU RI, KPU Provinsi hingga kabupaten kota.
Dijelaskan Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro usai menghadiri kegiatan di Aula Kantor KPU, pengajuan bakal calon DPR RI ada di KPU RI.
Sementara DPRD provinsi dan DPD di KPU provinsi serta DPRD kabupaten kota di KPU Kabupaten kota.
Meski sosialisasi hingga bimbingan teknis terkait pengajuan bakal calon sudah dilakukan, namun Paulus menuturkan, belum ada yang melakukan pendaftaran.
"Batas waktu pengajuan bakal calon dibuka dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Kemungkinan pengajuan bakal calon akan ramai saat pertengahan waktu," terangnya, Senin (1/5/2023).
Dikatakannya ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon DPRD dan DPD.
Seperti KTP, legalisir ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK hingga surat keterangan sehat jasmani rohani.
Dijelaskan Paulus secara rinci, surat keterangan dari pengadilan negeri berisi yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukum penjara, yang ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.
Sementara keterangan sehat jasmani dan rohani harus dilengkapi dengan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu persetujuan DPP parpol juga menjadi syarat dalam pencalonan," jelasnya.
Ia mengatakan kursi di DPRI ada 77, sementara Provinsi Jateng 120 dan kabupaten kota bervariatif di angka 25 sampai 50 kursi.
Dari hal tersebut, Paulus memprediksi parpol akan memaksimalkan kuota yang ada.
"Misalnya di Jateng, satu parpol bisa mengajukan 120 bakal caleg DPRD provinsi yang terbagi dalam 13 dapil dan 10 dapil untuk DPRI dengan 77 kursi pasti juga akan dimaksimalkan kuotanya oleh parpol," jelasnya.
Adapun Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, menuturkan, Bawaslu memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD dan DPD sesuai ketentuan.
Kesiapan pendaftaran hingga SDM dalam pengajuan bakal calon DPRD dan DPD dikawal ketat oleh Bawaslu Jateng.
Bawaslu juga berpesan ke KPU agar melakukan tindakan sesuai prinsip dasar pemilu.
"KPU harus profesional dan memaksimalkan pelayanan, adil hingga teliti sesuai dengan ketentuan pemilu," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.