Berita Jepara

Karyawati Pesta Miras di Jepara Jadi Tersangka, Terancam Penjara 3 Bulan dan Denda Rp15 Juta

Lima karyawan PT Samwon Busana Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral karyawati berhijab minum minuman keras di Jepara.

Tangkap Layar Medsos
Karyawati pabrik garmen di Jepara terekam minum bir di salah satu rumah makan usai acara buka puasa bersama. Ada lima karyawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang tipiring, Jumat (28/4/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lima karyawan PT Samwon Busana Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral karyawati berhijab minum minuman keras di Jepara.

Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (ringan) dan terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda Rp15 juta.

Sebelumnya, video mereka pesta miras viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat, karyawati berhijab tengah minum bir bersama karyawan lain dan seorang warga negara asing (WNA).

Baca juga: Heboh Karyawati Pabrik Garmen di Jepara Pesta Bir Bareng WNA, Polres Turun Tangan

Pesta miras itu berlangsung di Rumah Makan Matahari Terbit S&S Cafe di Desa Mindahan Kidul Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Rabu (19/4/2023), seusai acara buka puasa bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan 12 saksi ihwal video viral tersebut.

Hasilnya, diketahui, lima orang yang terdiri empat karyawati dan satu karyawan WNA meminum minuman beralkohol.

Kemudian, lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Anwar mengungkapkan, mereka masing-masing berinisial SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial JJ (60).

Lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama.

Baca juga: Setelah Viral, TKA dan Karyawati yang Tenggak Miras di Jepara Minta Maaf ke Masyarakat

Anwar mengatakan, mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp15 juta," kata Anwar, Kamis (27/4/2023).

Menurut Anwar, lima tersangka akan menjalani sidang tipiring pada Jumat (28/4/2023) besok.

Saat ini, pihaknya sedang menyelesaikan pemberkasan hasil dari pemeriksaan lima tersangka dan sejumlah saksi.

"Semoga, putusan hakim memihak masyarakat," kata dia. (*)

Baca juga: 22 Santri Asal Jepara Dievakuasi akibat Perang Sudan Pecah, Pemerintah Pulangkan secara Bertahap

Baca juga: Citilink Tutup Rute Halim-Cepu, Aktivitas Penerbangan di Bandara Ngloram Blora Kini Terhenti

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved