Pemilu 2024

Hasil Verifikasi Ulang, 22 PNS, TNI, dan Polri Ditemukan Masuk Daftar Anggota Partai Prima Kudus

Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kudus menemukan PNS, TNI, dan Polri masuk daftar keanggotaan Partai Prima.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/BAWASLU KUDUS
Anggota Bawaslu Kudus melakukan pengawasan verifikasi administrasi partai politik oleh verifikator KPU, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kudus menemukan PNS, TNI, dan Polri masuk daftar keanggotaan Partai Prima.

Hal ini ditemukan KPU saat memverifikasi administrasi Partai Prima di Kudus, Jawa Tengah. Verifikasi ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.

Verifikasi administrasi tersebut merupakan tahapan perbaikan keanggotaan Prima pascaverifikasi faktual pada awal April.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, tahapan perbaikan keanggotaan Partai Prima baru muncul pada Sabtu, 15 April 2023.

Baca juga: Verifikasi Partai Prima, Temuan KPU Jateng: Anggota TNI-Polri dan ASN Masuk Kepengurusan Partai

Jumlah perbaikan yang diunggah Partai Prima untuk keanggotaan di Kabupaten Kudus sebanyak 875 anggota.

Hasil verifikasi, dari 875 keanggotaan perbaikan, ditemukan 428 anggota tidak memenuhi syarat (TMS) karena beberapa alasan, di antaranya, 22 anggota merupakan PNS, TNI, dan Polri.

Minan mengatakan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, PNS, TNI, dan Polri masuk daftar pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politikk (parpol).

"Jika dirinci, sesuai hasil temuan pengawas pemilu dan tim verifikator yaitu, enam anggota Prima berstatus pekerjaan sebagai PNS, 8 orang berstatus sebagai Kepolisian RI, serta delapan orang berstatus sebagai anggota TNI," kata Minan, Senin (17/4/2023).

Sebelumnya, juga telah dilakukan verifikasi faktual (verfak) pada awal April 2023.

Dalam verifikasi tersebut, dilakukan secara sampel pada 267 anggota.

Baca juga: Kebakaran Kudus: Jenazah Nenek dan Cucunya Ditemukan Berpelukan

Verifikator KPU Kudus melakukan verfak status kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor DPK Prima Kudus.

Hasil verifikasi saat itu adalah memenuhi syarat.

Sedangkan status keanggotaan Prima, dengan jumlah sampel 267 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, hanya terdapat 14 keanggotaan yang memenuhi syarat.

Sedangkan 253 keanggotaan, saat diverfak, hasilnya tidak memenuhi syarat. (*)

Baca juga: Korban Enggan Melapor, Kepala SMP Terduga Pelaku Pelecehan di Kembang Jepara Lolos dari Jerat Hukum

Baca juga: Ada Penukaran Uang di Rest Area Penarukan Adiwerna dan Gringsing Batang: Hanya 2 Hari, 17-18 April

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved