Berita Semarang

Eks Wali Kota Semarang Sukawi Dipanggil Polda Jateng, Terkait Dugaan Korupsi yang Tewaskan Iwan Budi

Nama mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip terseret dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi tanah hibah di Mijen, di Pemkot Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAIN ARIFIANTO
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio saat memberi keterangan kepada wartawan terkait pemanggilan eks wali kota Semarang Sukawi Sutarip, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/4/2023). 

KP2KKN Jateng ikut mengapresiasi kiprah Polda Jateng yang masih konsen mengurus kasus yang belum jelas ujung pangkalnya itu.

Apalagi, kasus ini bergulir sejak 2022 lalu.

"Iya, kami mengapresiasi (Polda Jateng), kami juga mendorong tidak hanya pak Sukawi (yang dipanggil) tapi wali kota setelahnya, Soemarmo dan Hendi, ikut diminta keterangan atau klarifikasi," kata Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto.

Ronny mengusulkan pemeriksaan dua mantan wali kota Semarang itu tanpa alasan.

Menurutnya, proses sertifikasi tanah hibah di Mijen berlangsung melewati tiga kepemimpinan wali kota Semarang.

"Kasusnya rumit dan sampai sekarang belum ditemukan unsur korupsinya di mana, banyak spekulasi dan informasi yang bisa dikembangkan," terangnya.

Berawal dari Penguasaan Lahan

Ia memaparkan, kasus itu dimulai dari penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kalimas ke PT Karya Deka Alam Lestari (PT KAL).

"Proses HGB, kalau tidak salah, dimulai tahun 2002," paparnya.

Pada tahun tersebut, wali kota yang menjabat adalah Sukawi Sutarip sehingga sangat tepat untuk dimintai klarifikasi.

Sebab, dimungkinkan ada informasi yang bisa digali apalagi Sukawi menjabat dua periode.

"Dari keterangan Pak Kawi (Sukawi) bisa menjadi informasi yang dapat digali dan didapatkan oleh penyidik dari Polda Jateng," ungkapnya.

Selepas itu, persisnya di tahun 2010, muncul persoalan larinya aset tersebut.

Baca juga: Keluarga Iwan Budi Cari Petunjuk Pembunuhan di Marina Semarang, Dapat Info Soal Tukang Parkir

Begitupun PT KAL, masih memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan fasilis sosial sebesar 40 persen dari penguasaan total lahan seluas 400 hektare.

"Data yang kami miliki, PT KAL menguasai 300 sekian hektare. Jadi, sebenarnya, kewajiban penyerahan fasum dan fasos (ke Pemkot) kurang lebihnya 180 hektare."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved