Berita Jateng
Soal Jumirah yang Ngaku Diminta Rp 1 Miliar karena Kelebihan Bayar, Ini Bantahan Kadus Kandangan
Jumirah mengaku diminta kembalian uang seusai mendapatkan uang ganti pembebasan lahan terdampak proyek Tol Yogya-Bawen pada Desember 2022 lalu.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Jumirah (63), seorang warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengaku resah seusai mendapatkan uang ganti pembebasan lahan terdampak proyek Tol Yogya-Bawen pada Desember 2022 lalu.
Pasalnya, setelah dia mendapatkan uang senilai sekitar Rp 4 miliar, Jumirah mengaku didatangi oleh oknum kepala dusun (kadus) beserta perangkat dusun untuk dimintai uang.
“Yang diminta Rp 1 miliar,” kata Jumirah kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/4/2023).
Jumirah juga mengaku didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari tim pembebasan lahan Tol Yogya-Bawen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, alasan oknum itu meminta uang tersebut karena pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan bayar kepada Jumirah.
“Tapi saya kan sebelumnya juga tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia.
Jumirah juga mengaku khawatir karena dirinya sempat diancam akan dipenjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan.
Tak hanya itu, dia menerangkan kekhawatirannya bertambah lantaran setelah pertemuan itu, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.
Akibatnya, Jumirah mengaku ketakutan tiap kali rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal.
Dari informasi yang dihimpun juga, Jumirah didampingi oleh pengacara dan Lembaga Investasi Negara untuk melakukan audiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023) lalu.
Sebelumnya, Jumirah juga sudah melakukan mediasi dengan lurah setempat serta diundang ke Kantor Setda Kabupaten Semarang pada Februari 2023 lalu.
Sebagai informasi, pemberitaan sebelumnya, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.
Di wilayah Kabupaten Semarang, terdapat 14 desa/kelurahan di tiga kecamatan yang dilewati rute tol yang saat ini masih dalam tahap selesainya pembebasan tanah tersebut.
Tiga kecamatan itu yakni Jambu dan Ambarawa (Seksi V) dan Bawen (Seksi VI).
14 desa atau kelurahan yang rencananya dilewati tol yakni Kandangan, Bawen, Doplang (Bawen), Baran, Kupang, Pasekan, Panjang Ngampin (Ambarawa), Jambu, Gondoriyo, Kuwarasan, Kebondalem, Bedono dan Gemawang (Jambu).
Bantahan Kadus
Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Hartomo membantah telah meminta uang Rp 1 miliar kepada warganya, Jumirah setelah mendapat ganti rugi proyek tol.
Jumirah sendiri sebelumnya mendapatkan uang ganti kerugian (UGK) sebanyak Rp 4,4 miliar dari pembebasan lahan proyek Tol Yogya-Bawen.
Setelah mendapat uang itu, Jumirah mengatakan bahwa dirinya diminta oknum kepala dusun untuk mengembalikan uang Rp 1 miliar bagian dari UGK tersebut karena pihak tim pengadaan tanah kelebihan membayar.
Menurut Hartomo, pemberitaan yang beredar dari pernyataan Jumirah menyangkut dirinya tersebut tidaklah benar.
“Terus terang, perlu saya klarifikasi itu tidak betul bahwa kepala dusun atau perangkat dusun meminta kepada Jumirah sejumlah Rp 1 miliar, itu tidak betul,” kata dia ketika ditemui Tribunjateng.com, Kamis (13/4/2023).
Dia juga menjawab pernyataan tentang ancaman dan terror yang ditujukan kepada Jumirah tiap pekan.
Jumirah mengaku mengalami didatangi orang dengan cara pintu digedor-gedor, serta diancam akan masuk penjara jika tidak mengembalikan uang kelebihan bayar itu.
Terkait teror dan ancaman yang dialami Jumirah itu, Hartomo menanggapi bahwa dirinya sudah bertamu dengan sopan saat datang bersama perangkat dusun serta tim dari proyek tol ke rumah Jumirah.
“Ancaman-ancaman atau intimidasi itu tidak ada, kami bertamu dengan kesopanan, kami bersilaturrahmi, saya menyampaikan apa yang disampaikan dari tim tol dan itu cuma begitu sehingga tidak ada pengancaman.
Justru dari rembugan itu Jumirah tidak mau menyerahkan uangnya karena sudah dibagi-bagikan,” ungkap Kadus.
Kadus sendiri mengaku dirinya pernah ditawari uang sebanyak Rp 50 juta keluarga Jumirah, namun dirinya menolak.
Dia berharap bisa mengumpulkan semua pihak dan saling berdiskusi agar masalahnya menjadi terselesaikan.
Terkait kelebihan bayar, menurut Hartomo, dia sempat diundang oleh keluarga Jumirah sebelum Jumirah mendapat UGK itu.
Undangan itu untuk menjadikan Hartomo sebagai saksi dalam proses pembagian UGK milik Jumirah kepada keluarga, ahli waris dan warga lain yang bersangkutan.
Salah Appraisal
Masih lanjut Hartomo, dia sebagai saksi melihat terdapat kesalahan appraisal atau taksiran nilai properti oleh tim penaksir dari proyek tol.
Kesalahan yang dia sebutkan yaitu perhitungan pada harga pohon jati yang berada di lahan Jumirah.
Menjelaskan lebih rinci, Kepala Desa Kandangan, Paryanto menyebutkan, pohon jati di lahan Jumirah dinilai dengan harga lebih tinggi dibanding seharusnya.
“Bahwa pohon jati yang jumlahnya sekitar 2.298 batang di lahan milik Jumirah itu sebelumnya masuk kategori tanaman sedang seharga Rp 400 ribu per batang, padahal sebenarnya merupakan tanaman kecil yang harganya Rp 50 ribu.
Nah kelebihan Rp 350 ribu per batang itu dikalikan 2.298 batang yang dihitung-hitung mencapai Rp 902 juta, uang itulah yang diduga diminta kembalikan ke negara,” kata Paryanto.
Paryanto menerangkan, pihak Jumirah sendiri telah mengakui bahwa tanaman itu masuk kategori tanaman kecil, namun Jumirah tidak mengakui kesalahannya atau terlibat dalam kesalahan perhitungan.
Sebab, saat pengumuman dan kesepakatan sebelum pembayaran ganti rugi tol, Jumirah menerima semua perhitungan dari tim pembebasan lahan proyek tol tersebut.
“Jumirah memang tidak salah karena kalau ada kelebihan bayar itu di luar sepengetahuan dia.
Sedangkan, kekeliruan itu sendiri diakui oleh penafsir harga,” kata Paryanto.
Masih dari keterangan Paryanto, PPK sendiri telah melayangkan surat hingga tiga kali ke Jumirah yang isinya meminta Jumirah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara.
Namun, Jumirah masih menolak memberikan uang tersebut.
Dari pemberitaan sebelumnya, Jumirah sendiri kepada Tribunjateng.com mengatakan bahwa dirinya menolak memberikan uang itu dengan alasan dirinya sudah menerima uang itu dan uangnya sudah dibagi-bagikan ke keluarganya.
“Saya sebelumnya juga tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia, Selasa (11/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.