Polisi Bunuh Bayi di Semarang
Kesaksian Pilu Nenek di Sidang Polisi Bunuh Bayinya, Curiga Cucu Alami Hernia karena Dibanting
Siti Nurmala, seorang bidan, curiga hernia yang dialami cucunya, AN (2 bulan), bukan karena faktor genetik.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat Siti Nurmala memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan yang menjerat menantunya sendiri, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, Rabu (13/8/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nenden Rika Puspitasari, Siti dengan gamblang mencurigai terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap cucunya, bayi AN yang baru berusia dua bulan, hingga meninggal dunia.
Briptu Ade Kurniawan, seorang polisi yang bertugas di Polda Jateng, merupakan ayah kandung dari korban AN.
Baca juga: Kekerasan Anak Juga Dialami Santri, Kemenag RI Bakal Bentuk Pansus di Pondok Pesantren
Kecurigaan Berawal dari Hernia
Siti Nurmala, yang berprofesi sebagai seorang bidan di Bima, Nusa Tenggara Barat, menceritakan awal mula kecurigaannya.
Ia mengaku curiga terdakwa telah membanting cucunya saat ia berkunjung ke Semarang pada Februari 2025.
"Cucu saya namanya Azka (inisial AN), tiba-tiba alami hernia (usus turun). Saya curiga dibanting oleh terdakwa Ade Kurniawan," jelas Siti dalam persidangan.
Latar belakangnya sebagai tenaga medis membuatnya yakin ada yang tidak beres.
"Kata dokter, penyakit hernia pada bayi terjadi karena dua faktor: genetik dan traumatik atau benturan. Jika genetik, maka sejak lahir akan muncul. Ini sudah dua bulan kok baru muncul. Berarti dugaan saya menguat pada poin kedua (benturan)," bebernya.
Siti mengaku sempat menanyakan hal ini langsung kepada Ade, namun menantunya itu membantah telah membanting sang anak.
Keanehan saat Korban Meninggal Dunia
Kecurigaan Siti semakin menguat saat ia kembali dipanggil ke Semarang pada Maret 2025 karena korban AN masuk rumah sakit. Namun nahas, setibanya di Semarang, ia mendapati cucunya sudah dalam kondisi tak bernyawa.
"Saya lihat cucu sudah dikafani. Saya cek tubuhnya, ada keanehan di belakang leher dan memar di atas pantat. Ada fotonya," klaim Siti.
Majelis hakim sempat meminta Siti untuk menunjukkan foto tersebut, namun ia kesulitan menemukannya di ponsel dan diminta untuk menyusulkannya sebagai barang bukti tambahan di kemudian hari.
Terdakwa Bantah Membanting
Sementara itu, terdakwa Briptu Ade Kurniawan membantah telah membanting korban.
"Saya hanya memandikannya," terangnya singkat di persidangan.
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari lantas menanyakan apakah ada keterangan saksi lain yang hendak ditanggapi.
Ketika Ade tidak merespons, hakim pun menandaskan, "Berarti keterangan yang lain benar ya."
Sebagaimana diberitakan, Briptu Ade Kurniawan didakwa dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Buntut Sopir Bus Wonosobo Tolak Pikap Angkut Penumpang, Polres Wonosobo Terjunkan Unit Turjawali |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.