Polisi Bunuh Bayi di Semarang

Kesaksian Pilu Nenek di Sidang Polisi Bunuh Bayinya, Curiga Cucu Alami Hernia karena Dibanting

Siti Nurmala, seorang bidan, curiga hernia yang dialami cucunya, AN (2 bulan), bukan karena faktor genetik.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
IWAN ARIFIANTO
NENEK KORBAN BERSAKSI: Siti Nurmala (berjilbab), nenek dari bayi AN, saat diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). Dalam kesaksiannya, ia yang berprofesi sebagai bidan curiga cucunya meninggal akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, Briptu Ade Kurniawan. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat Siti Nurmala memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan yang menjerat menantunya sendiri, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, Rabu (13/8/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nenden Rika Puspitasari, Siti dengan gamblang mencurigai terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap cucunya, bayi AN yang baru berusia dua bulan, hingga meninggal dunia.

Briptu Ade Kurniawan, seorang polisi yang bertugas di Polda Jateng, merupakan ayah kandung dari korban AN.

Baca juga: Kekerasan Anak Juga Dialami Santri, Kemenag RI Bakal Bentuk Pansus di Pondok Pesantren

Kecurigaan Berawal dari Hernia 

Siti Nurmala, yang berprofesi sebagai seorang bidan di Bima, Nusa Tenggara Barat, menceritakan awal mula kecurigaannya.

Ia mengaku curiga terdakwa telah membanting cucunya saat ia berkunjung ke Semarang pada Februari 2025.

"Cucu saya namanya Azka (inisial AN), tiba-tiba alami hernia (usus turun). Saya curiga dibanting oleh terdakwa Ade Kurniawan," jelas Siti dalam persidangan.

Latar belakangnya sebagai tenaga medis membuatnya yakin ada yang tidak beres.

"Kata dokter, penyakit hernia pada bayi terjadi karena dua faktor: genetik dan traumatik atau benturan. Jika genetik, maka sejak lahir akan muncul. Ini sudah dua bulan kok baru muncul. Berarti dugaan saya menguat pada poin kedua (benturan)," bebernya.

Siti mengaku sempat menanyakan hal ini langsung kepada Ade, namun menantunya itu membantah telah membanting sang anak.

Keanehan saat Korban Meninggal Dunia

Kecurigaan Siti semakin menguat saat ia kembali dipanggil ke Semarang pada Maret 2025 karena korban AN masuk rumah sakit. Namun nahas, setibanya di Semarang, ia mendapati cucunya sudah dalam kondisi tak bernyawa.

"Saya lihat cucu sudah dikafani. Saya cek tubuhnya, ada keanehan di belakang leher dan memar di atas pantat. Ada fotonya," klaim Siti.

Majelis hakim sempat meminta Siti untuk menunjukkan foto tersebut, namun ia kesulitan menemukannya di ponsel dan diminta untuk menyusulkannya sebagai barang bukti tambahan di kemudian hari.

Terdakwa Bantah Membanting

Sementara itu, terdakwa Briptu Ade Kurniawan membantah telah membanting korban.

"Saya hanya memandikannya," terangnya singkat di persidangan.

Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari lantas menanyakan apakah ada keterangan saksi lain yang hendak ditanggapi.

Ketika Ade tidak merespons, hakim pun menandaskan, "Berarti keterangan yang lain benar ya."

Sebagaimana diberitakan, Briptu Ade Kurniawan didakwa dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved