Superball
Duh, Mantan Kapten PSIS Semarang Wallace Costa Dideportasi Imigrasi. Nganggur Sejak Putus Kontrak
Mantan kapten PSIS Semarang, Wallace Costa Alves, dikabarkan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan kapten PSIS Semarang, Wallace Costa Alves, dikabarkan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.
Wallace terpaksa dideportasi karena tak punya biaya kembali ke Brasil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan mengatakan, Wallace Costa dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (6/4/2023) dini hari.
"WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang."
"Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan visa on arrival untuk mencari klub baru."
"Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri," jelas Denny dikutip dari website imigrasi.go.id.
Baca juga: PSIS Semarang Resmi Lepas Wallace Costa Alves, Ingin Ada Penyegaran di Lini Belakang
Baca juga: Laga Kandang Terakhir di Liga 1 2022/2023 Kontra PSM Makassar, PSIS Semarang: Poin Penuh Harga Mati!
Seperti diketahui, Wallace Costa, saat ini, berstatus tanpa klub usai berpisah dengan PSIS di akhir musim 2021/2022.
Wallace merupakan kapten tim Mahesa Jenar sejak bergabung pada musim 2019 silam.
Wallace dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brasil.
Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.
"Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai pihak Embassy Brasil," ujar Denny.
Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, Wallace dan keluarga dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu. (*)
Baca juga: 4 Penembak Istri Kopda Muslimin di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Baca juga: Ada Diskon 20 Persen di Tol Jakarta Cikampek dan Transportasi Umum saat Arus Mudik, Catat Tanggalnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/psis-wallace-costa-1.jpg)