Berita Semarang
Bajak Paket Modus Ganti Resi di Semarang, Kawanan Pencuri Gasak Puluhan iPhone Senilai Rp1,2 Miliar
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap komplotan pencuri modus mengganti resi pemesanan paket, asal Jakarta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap komplotan pencuri modus mengganti resi pemesanan paket, asal Jakarta.
Mereka berhasil menggondol paket berisi puluhan iPhone dan aksesorisnya senilai Rp1,2 miliar milik PT Inetendo Infocom atau Story-I asal Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Komplotan pencuri yang ditangkap tersebut beranggotakan empat orang, yakni, Pradana Rafianton (31), yang merupakan warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, yang tinggal menetap di kalideres, Jakarta Barat.
Pria yang akrab disapa Anton ini merupakan otak penipuan tersebut.
Baca juga: Hasil Akhir PSIS Semarang vs Persebaya: Tuan Rumah Kalah Lagi
Saat beraksi, dia dibantu Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45), Imam marhaendro (39). Ketiganya warga Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya, saya yang otak-atik nomor resinya. Caranya gampang, tinggal ubah dua nomor di belakang."
"Kalau tokonya acak, tapi saya pesan barang supaya diantar COD di depan Balaikota Semarang," ujar Anton.
Selepas mendapatkan nomor resi barang tersebut, Anton berlagak sebagai pemilik barang lalu memerintahkan tersangka Lutfi Husin untuk mengambilnya di depan Balaikota Semarang.
"Saya order pakai Go Car ambil paketan di max Berlian, saya kasih nomor resi atas nama Stori-I, Gocar tinggal menunjukan resi tersebut lalu sudah saya atur untuk bertemu Lutfi Husin yang menunggu di depan Balaikota Semarang," ucapnya.
Tersangka Lutfi Husin mengatakan, diperintah oleh Anton untuk ke Kota Semarang.
Bermodal kartu resi pemberian Anton, Husin bertemu driver Gocar yang membawa empat koli barang hasil curian Anton.
"Gocar tidak tahu barang itu curian karena saya dapat menunjukkan resi dari Anton. Saya terima, bayar Gocar, lalu bawa barang ke Jakarta."
"Ternyata, isinya iPhone. Saya juga tidak menyangka isinya barang mahal semua," jelasnya.
Barang itu lalu dibagi kepada dua tersangka lain, Imam dan Kurniadi.
Mereka berdua bertugas menjual iPhone tersebut.
Baca juga: Tak Boleh di Jalan, Berikut Lokasi Pembagian Takjil dan Makanan Sahur yang Diizinkan Pemkot Semarang
Mereka mendapatkan komisi dari setiap penjualan iPhone.
"Dijual per handphone tidak sama tapi tidak jauh sama harga pasaran, yakni di rentang Rp18 juta-an, sesuai seri handphone."
"Komisi yang saya dapatkan, Rp3 juta per handphone," ujar Kurniadi.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, mengatakan, kasus pencurian bermodus resi tersebut terjadi pada 20 Februari 2023.
Pelapor adalah PT Inetendo Infocom atau Story-I, perusahaan yang beralamat di Ngringo, Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kasus itu bermula saat toko Story-I diberi kabar dari Max Berlian Dirgantara bahwa paketan dari Story-I telah diambil seseorang menggunakan Gocar.
Saat itu, pelapor berpikir, barang akan dikirim ke Story-I. Namun, ternyata, barang tidak datang hingga ditunggu sampai siang hari.
"Pelapor dari Story-I sempat menanyakan status pengiriman barang tersebut. Ternyata, Story-I sadar bahwa barangnya sudah dibajak orang tidak dikenal," ucap Donny dalam gelar perkara, Kamis (30/3/2023).
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menurut informasi dari korban, paket yang dibajak berisi 77 iPhone dan 47 aksesoris handphone. Kerugian ditaksir Rp1,2 miliar.
"Kami lidik, hasilnya, tiga tersangka, Abdullah, Kurniadi, dan Imam, ditangkap di Jakarta barat, Pradana Rafianton ditangkap di OKU Sumatra Selatan," beber Donny.
Ia mengungkapkan, modus operandi komplotan tersebut menggunakan data atau surat palsu berupa resi palsu agar bisa mengambil barang dari jasa pengiriman Max Berlian tanpa izin dari PT Inetendo Infocom atau Story-I.
Peran tersangka Pradana mengecek secara acak resi yang harusnya masuk ke gudang.
Baca juga: Terjadi Perubahan Alokasi Kursi DPRD di 2 Dapil, Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Segera Sosialisasi
Setelah dapat satu resi paket, dia meminta Lutfi Husin mengambil di depan Balai Kota Semarang.
"Kasus serupa sudah dilakukan di Mojokerto. Di sana, dia bekerja sama dengan pihak ekspedisi."
"Di Kota Semarang, ia acak saja, mereka dapat itu pun kaget," terangnya.
Ia menambahkan, sejauh ini, belum ada temuan para tersangka bekerja sama dengan ekspedisi atau pihak pemesan.
Kasus itu murni coba-coba dan dari pengalaman kasus sebelumnya.
"Dari empat orang tersangka, tiga orang residivis, Anton dan Lutfi kasus pencurian modus resi, dan Imam kasus narkoba," tandasnya.
Keempat tersangka kini terancam hukuman paling lama tujuh tahun.
Penyidik akan menjerat mereka menggunakan Pasal 363 KUHP. (*)
Baca juga: Konsumsi Elpiji Tabung 3 Kg di Kota Tegal Naik sejak H-2 Ramadan, Pertamina Pastikan Stok Aman
Baca juga: Berbekal Linggis, Tiga Pemuda Berusaha Bobol Kios Vape. Aksinya Gagal setelah Tepergok Penjaga Toko
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.