Lebaran 2023

Hore! Cuti Bersama Idulfitri 2023 Tambah Satu Hari, Libur Lebaran Dimulai 19 April sampai 25 April

Pemerintah menambah satu hari cuti bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Idulfitri 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menambah satu hari cuti bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Idulfitri 2023.

Penambahan cuti bersama ini diputuskan dalam rapat bersama dan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Muhadjir mengatakan, cuti bersama tambahan diberikan pada 19 April 2023.

Dengan begitu, libur Lebaran 2023 akan dimulai 19 April hingga 25 April 2023.

Baca juga: Setelah Idulfitri, Masih Ada Libur Panjang Akhir Pekan di Bulan Mei. Berikut Daftarnya

Menurut Muhadjir, libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri ini diubah sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2023.

"Rapat tingkat menteri menindaklanjuti arahan Pak Presiden Jokowi pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023, di mana presiden meminta agar libur cuti bersama tanggal 21 dan 24-25 April, 24-25 April yang sesuai SKB 3 menteri tanggal hari libur, diubah menjadi tanggal 19-21 April dan 24-25 April," kata Muhadjir, Rabu.

Muhadjir menyampaikan, setelah mendapat arahan tersebut, pihaknya segera melaksanakan rapat guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah ditandatangani tahun lalu pada 29 Maret 2022.

Rapat dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dalam hal ini, cuti bersama bergeser lebih maju dan ditambah satu hari tanggal 19 April. Sehingga, ada penambahan satu hari libur Idulfitri tahun 2023 ini," kata dia.

Baca juga: Menaker Perintahkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri: Tak Boleh Dicicil!

Diketahui, sebelum diubah dan dievaluasi, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H ditetapkan tanggal 21 April dan 24-26 April 2023.

Hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 ini sudah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.

Tiga kementerian tersebut, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April".

Baca juga: Polresta Banyumas Sita 30 Kg Bubuk Mercon, Peracik Datangkan dari Indramayu dan Semarang

Baca juga: 4 Lokasi Berburu Takjil di Purbalingga, Mulai dari Dekat Alun-alun hingga Jalan Lingkar GOR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved