Berita Haji dan Umrah

Jemaah Calon Haji Khusus Diminta Mulai Melunasi Bipih, Dilakukan dalam Dua Tahap

Proses pelunasa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus telah dimulai.

Editor: rika irawati
AFP
Jemaah berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram saat menjalankan rangkaian ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 1 Juli 2022. Calon jemaah haji khusus bisa mulai melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 21 Maret 2023 dalam dua tahap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pelunasa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus telah dimulai.

Jemaah haji khusus memiliki waktu melunasi Bipih dalam dua tahap, mulai 21 Maret 2023.

Proses pelunasan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Aturan Baru! Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Nur Arifin mengatakan, kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang.

Jemaah yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

"Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi dapat dilihat melalui situs Kemenag," imbuhnya.

Pada masa pelunasan, kata Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

"Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK," jelas Nur Arifin.

Baca juga: Menag Yaqut Ungkap Alasan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Rincian Peruntukannya

Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:

  • Tahap 1: 21-27 Maret 2023;
  • Tahap 2: 5-10 April 2023;
  • Petugas PIHK: 2-5 Mei 2023;
  • Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 - 31 Maret 2023;
  • Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 - 19 April 2023;
  • Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
  • Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap 1 Dibuka Hingga 27 Maret 2023.

Baca juga: Kecewa Pengesahan UU Cipta Kerja, BEM UI Buat Meme Ketua DPR Puan Maharani Bertubuh Tikus

Baca juga: Perampokan dengan Senjata Api di Minimarket Cilacap, Pelaku Pura-Pura Beli Minuman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved