Berita Banyumas

Babak Baru Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan Lowo Ireng di Banyumas, 4 Orang Ditangkap

Empat orang dijadikan tersangka dalam kasus bentrok antar-ormas Pemuda Pancasila dan Lowo Ireng (LI) di Banyumas.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Sejumlah tersangka bentrok ormas PP dan Lowo Ireng (LI) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (9/3/2023). Empat tersangka yang ditangkap memiliki aksi kejahatan berbeda-beda. Dua orang dijadikan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek yaitu inisial T (43) dan A (45). Sementara, dua orang tersangka lainnya karena menyebar ujaran kebencian sekaligus penyebar hoax, yaitu dari Lowo Ireng inisial T (35) dan dari PP inisial M (25). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dalam kasus bentrok antar-ormas Pemuda Pancasila dan Lowo ireng (LI), polisi menangkap empat orang tersangka.

Keempat orang tersangka tersebut yakni 3 orang dari ormas Pemuda Pancasila dan satu orang dari Lowo Ireng.

Diberitakan sebelumnya, bentrok ormas antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Lowo Ireng (LI) terjadi di Dusun Keradenan, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Selasa (7/3/2023) malam.

Empat tersangka yang ditangkap memiliki aksi kejahatan berbeda-beda.

Baca juga: KRONOLOGI Bentrok Ormas di Kradenan Banyumas, Berawal dari Proyek Wahana Bermain Dekat Curug Ceheng

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat menunjukan barang bukti kayu yang dijadikan alat dalam bentrok antar ormas PP dan Lowo Ireng (LI) saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (9/3/2023).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat menunjukan barang bukti kayu yang dijadikan alat dalam bentrok antar ormas PP dan Lowo Ireng (LI) saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (9/3/2023). (Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com)

Dua orang dijadikan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek yaitu inisial T (43) dan A (45).

Sementara, dua orang tersangka lainnya karena menyebar ujaran kebencian sekaligus penyebar hoax, yaitu dari Lowo Ireng inisial T (35) dan dari PP inisial M (25).

Keempat tersangka tersebut semuanya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Sementara itu, dua orang korban luka yang berasal dari ormas Lowo Ireng adalah B (38) dan Y (42) sampai saat ini masih dalam perawatan di RS Wijayakusuma, Purwokerto.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pada saat kejadian ada sekitar 300 - 400 orang massa PP dan 150 - 200 orang massa dari Lowo Ireng.

Kapolres mengungkapkan, kronologi bermula saat ada pembangunan proyek wahana permainan di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dekat Curug Ceheng.

Kebetulan ada empat orang anggota Lowo Ireng yang bekerja di proyek tersebut.

Dalam proses pengerjaannya, karena musim penghujan tanah ketika pengurugan, tanah proyek itu menutup saluran irigasi dan menjadikan air keruh.

Baca juga: Dua Ormas Bentrok di Kradenan Sumbang Banyumas, Diduga Rebutan Lahan Proyek Wisata Edukasi Buah

Karena hal itu menyebabkan pula banyak ikan yang mati.

Maka dari itu, pihak pengembang proyek mencari solusi dan mengadakan pertemuan pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sudah kumpul tokoh mayarakat semua namun setelah selesai ada yang datang sekitar 10 sampai 20 orang menggunakan seragam yang diduga PP dan sempat terjadi keributan.

Berjalannya waktu, beredar voice note (di WhatsApp) yang intinya mengadu domba dan menghasut dan hal itu diketahui oleh kedua kelompok," ujar Kapolresta kepada TribunBanyumas.com, saat konferensi pers, Kamis (9/3/2023).

Kapolresta menambahkan bahwa saat Lowo Ireng akan naik ke lokasi proyek sudah dihadang oleh PP dan terjadi bentrok yang berujung penganiayaan.

Baca juga: Dengan Gaya Cablaka Khas Ngapak, Pj Bupati Cilacap Ninit Minta Ormas Jaga Pemilu 2024 Kondusif

Penganiayaan itu mengakibatkan lengan anggota Lowo Ireng terkena sabetan benda tajam.

Adapun 2 orang penghasut dari PP dan Lowo Ireng akan dikenakan Pasal sesuai UU No 1 tahun 1946 yaitu menyebarkan berita bohong dan keonaran masyarakat dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka penganiayaan dikenakan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.

"Kesulitan yang kami hadapi adalah karena kejadian di malam hari pada saat itu hujan.

Sehingga suasana masyarakat banyak yang tidak mengenali pelaku dan kejadian dilakukan seketika dan sangat banyak," katanya.

Namun demikian, polisi akan tetap mengejar pelaku lain.

Kapolres mengatakan untuk tetap mengawal iklim invetasi di Banyumas.

Karena apabila keamanan tidak kondusif akan mempengaruhi iklim investasi.

"Saya ingatkan agar Ormas agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri karena dapat meresahkan masyarakat.

Tidak ada ormas manapun yang lebih tinggi kedudukannya dari hukum.

Kami tidak akan diam dan akan mengejar pelaku lainnya," tegas Kapolresta. (*)

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Acara Nur Sugik di Sokaraja Banyumas Dibubarkan Paksa Ormas. Videonya Viral

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved