Berita Klaten

Mobil Plat Merah Pelaku Tabrak Lari di Klaten Ditumpangi Kepala DLH Madiun, Ini Alasan Tak Berhenti

Mobil plat merah yang melakukan tabrak lari di Jalan Solo-Yogya, tepatnya di Delanggu, Klaten, ditumpangi Kepala DLH Madiun saat kejadian.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Mobil Toyota Innova Reborn terlibat tabrak lari di Jalan Solo-Yogyakarta, tepatnya di selatan perempatan lampu merah Kepoh, Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, diamankan di Satlantas Polres Klaten, Selasa (28/2/2023). Mobil Toyota Innova bernomor polisi AE 1372 FP itu milik kendaraan dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Edi Bintardjo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Mobil Toyota Innova Reborn plat merah yang melakukan tabrak lari di Jalan Solo-Yogya, tepatnya di Delanggu, Klaten, ternyata ditumpangi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Edi Bintardjo dan istri, saat kejadian.

Fakta ini diungkap Kanit Penegakan Hukum Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (28/2/2023).

Slamet mengatakan, saat kejadian, mobil bernomor polisi AE 1372 FP itu dikemudikan sopir Edi, NS.

Lalu, mengapa Edi tak meminta sopir berhenti?

Baca juga: Terekam CCTV! Pengendara Motor Dinas Plat Merah Mencuri Helm di Pengadilan Agama Brebes

Baca juga: Tabrak Lari Mobil Plat Merah di Delanggu Klaten, Polisi: Pelaku Kendaraan Milik DLH Kabupaten Madiun

Slamet mengatakan, dalam pemeriksaan, Edi berkilah melakukan tabrak lari.

Justru, menurut Edi, merekalah yang ditabrak pengendara Honda Vario.

Keterangan ini diperoleh saat polisi memeriksa Edi di kediamannya di Madiun.

Sementara sopir Edi, NS, datang langsung ke Polres Klaten untuk memberikan keterangan.

"Sudah diamankan semua kendaraan yang terlibat kejadian tersebut. Saat ini, semua kendaraan dibawa ke kantor (Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten)," ungkap Slamet.

Pantauan TribunSolo.com, mobil Toyota Innova Reborn warna hitam milik Pemkab Madiun itu terparkir di halaman Satlantas Polres Klaten.

Mobil itu diambil polisi dari rumah Edi.

Terlihat jelas goresan di bagian bemper belakang bagian pojok sebelah kiri.

Goresan tersebut bergaris memanjang dan sebagian lampu belakang sebelah kiri rusak.

Sementara, motor korban, Honda Vario AB 5304 EI, juga terpakir di lokasi tersebut.

Motor mengalami patah di bagian begel belakang dan rusak pada spakbor bagian belakang.

Kaca spion sebelah kiri rusak dan body motor bagian depan mengalami lecet.

Baca juga: Siswi SMP di Klaten Tewas Tersambar Petir, Membonceng Motor Teman Lewati Area Persawahan

Baca juga: Pengemudi Abaikan Peringatan Warga, Mobil Suzuki Carry Nyangkut di Kolong Jembatan Taji Klaten

Pengendara Honda Vario itu merupakan warga Yogyakarta bernama Aprian Muhammad Yusuf (23).

Aprian mengaku masih belum bisa berjalan normal.

Kakinya masih bengkak akibat tabrak lari tersebut.

Aprian diketahui sehari-hari bekerja di lokasi proyek.

"Waktu kejadian, dia dalam perjalanan pulang dari (proyek) Sukoharjo ke Yogyakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Aprian mengaku hanya meminta itikad baik dari pelaku.

Tapi, ternyata, tak ada itikad baik sehingga proses hukum telah menanti.

"Ya, penginnya secara baik-baik. Tapi ibaratnya sudah ditunggu itikad baik, tidak ada, ya lewat jalur hukum, ikut proses polisi saja," kata Aprian.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Edy Bintardjo tak merespon saat dihubungi Tribun Jatim (Tribunnews Network). (*)

Baca juga: Bikin Resah! Orang Tak Dikenal Bagi-bagi Uang ke Siswa SD di Purworejo, Plat Motor Ditutup Plester

Baca juga: Dua Bulan Banjir di Krajan Undaan Kudus Belum Juga Surut, Warga Enggan Kembali ke Pengungsian: Jauh!

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved