Penembakan Brigadir J

BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Rirchar Eliezer, divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

|
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Dalam sidang Rabu (15/2/2023), Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. 

Ferdy Sambo yang menjalani sidang Senin, dijatuhi hukuman mati.

Putusan hakim ini lebih berat lantaran JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum Seumur hidup.

Baca juga: Sidang Putusan Digelar 15 Februari, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Kliennya Dihukum Paling Ringan

Baca juga: Jawab Pleidoi Lewat Replik, JPU Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Bharada E: Singgung Peran Eksekutor

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Putri delapan tahun penjara.

Begitu pula terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara.

Dalam sidang Selasa, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai mereka terbukti bersepakat dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved