Penembakan Brigadir J
BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Rirchar Eliezer, divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Ferdy Sambo yang menjalani sidang Senin, dijatuhi hukuman mati.
Putusan hakim ini lebih berat lantaran JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum Seumur hidup.
Baca juga: Sidang Putusan Digelar 15 Februari, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Kliennya Dihukum Paling Ringan
Baca juga: Jawab Pleidoi Lewat Replik, JPU Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Bharada E: Singgung Peran Eksekutor
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Putri delapan tahun penjara.
Begitu pula terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara.
Dalam sidang Selasa, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai mereka terbukti bersepakat dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (*)
vonis eliezer
vonis richard eliezer
vonis bharada e
sidang eliezer
sidang vonis bharada e
sidang vonis
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.