Berita Banyumas

Terobos Lampu Merah dan Adu Mulut di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas, Sopir Bus Diamankan di Yogya

Polisi menilang sopir bus yang terlibat adu mulut dengan pengendara motor di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Ilustrasi Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas, Jumat (6/5/2022). Polisi mengamankan sopir bus yang menerobos lampu merah di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas hingga adu mulut dengan pemotor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polisi menilang sopir bus yang terlibat adu mulut dengan pengendara motor di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.

Bukan karena adu mulut tilang itu diberikan tetapi karena sang sopir terbukti menerobos lampu merah sebelum kejadian.

Aksinya itu menyebabkan bus hampir menabrak motor dari arah lain.

Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan, sopir bus berinisial WAS (43), warga Magelang, diamankan saat di Terminal Giwangan, Yogyakarta.

"Dari video yang sempat viral, Senin (6/2/202) kemarin, kami berhasil mengamankan bus beserta sopirnya di Terminal Giwangan Yogyakarta," kata Bobby, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Insiden Sopir Bus dan Pemotor Adu Mulut di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas, Begini Kata Polisi

Baca juga: Wisata Susur Sungai Serayu Banyumas Segera Dibuka, Disiapkan 2 Kapal Berkapasitas 48 Orang

Bobby menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/2/2023) siang.

Awalnya, pengendara motor berinisial Y (42), melaju dari arah selatan ke utara.

Sesampainya di perempatan, pengendara motor berhenti karena lampu merah.

Setelah lampu hijau menyala, pengendara motor melaju.

"Namun, dari arah kiri (barat) ada bus yang melaju agak kencang menyalip mobil-mobil yang sedang mangantre. Dalam video terlihat jelas, menerobos lampu merah dan hampir menabrak motor," ujar Bobby.

Pengendara motor berinisial Y, lantas menghentikan bus bernomor polisi AB 7457 AC itu dan terlibat adu mulut dengan sang sopir.

Atas perstiwa itu, kata Bobby, sopir bus telah ditilang karena membahayakan pengendara lain.

Baca juga: 3 Warga Cilacap Curi Motor di Jatilawang Banyumas, Dibekuk setelah Unggah Hasil Curian di Facebook

Baca juga: Siapkan Surat-surat Berkendara! Operasi Keselamatan Candi 2023 Digelar di Banyumas, 7-20 Februari

Sopir bus melanggar Pasal 287 dan 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami juga mengimbau pemilik bus untuk mengedukasi para sopir agar menaati aturan lalu lintas. Jangan karena mengejar target, tidak menaati aturan lalu lintas," imbau Bobby.

Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pengendara motor terlibat adu mulut dengan sopir bus di perempatan Jalan Lingkar Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved