Pemilu 2024

Daftar Nama 11 Bakal Calon DPD RI Dapil Jateng Yang Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

KPU Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi, berikut namanya.

Hermawan Endra/TribunBanyumas.com
Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi bakal calon anggota DPD RI Dapil Jateng di Hotel Mahima, Kota Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi bakal calon anggota DPD RI di Hotel Mahima Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam.

Awalnya, KPU Jateng mencatat, terdapat 13 balon anggota DPD RI yang menyerahkan berkas verifikasi administrasi.

Akan tetapi, dari13 balon tersebut hanya 12 balon yang diterima berkasnya oleh KPU.

Baca juga: 85 Anggota PPK Karanganyar Dilantik, Tugas Pertama Membantu Verifikasi Pencalonan Anggota DPD

"Terdapat 13 balon yang menyerahkan berkas.

Tapi hanya ada 12 bacalon yang diterima penyerahannya sampai 29 Desember pukul 23:59 WIB," kata Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro di sela acara kepada TribunBanyumas.com.

Dari 12 balon tersebut, kata dia, 6 balon di antaranya sudah memenuhi syarat minimal dukungan. 

Sementara, 7 bacalon lain melakukan perbaikan lantaran kurang dari minimal syarat yakni 5.000 dukungan. 

"Ada 7 bacalon yang melakukan perbaikan 16-22 Januari 2023," imbuhnya.

Baca juga: Catat! KPU Jateng Rilis Syarat Jumlah Dukungan Minimal dan Sebaran Bakal Calon DPD RI

Setelah dilakukan rekapitulasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng Putnawati mengatakan terdapat 11 bacalon anggota DPD Jateng dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara, 1 balon anggota DPD Jateng lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"11 balon memenuhi syarat dan 1 balon tidak memenuhi syarat minimal dukungan," kata Putnawati saat membacakan putusan pleno.

Ia menambahkan, 1 balon anggota DPD Jateng atas nama Nur Rohman tidak memenuhi syarat lantaran saat penyerahan perbaikan pada Minggu 22 Januari pukul 23:59 WIB, dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 4.474.

Baca juga: Senator DPD RI Abdul Kholik Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Mbah Moen

Setelah dilakukan analisis oleh tim dari pihak Nur Rohman, rupanya terdapat 8 data pendukung ganda. 

"Setelah dilakuan fasilitasi penambahan waktu 2x24 jam, rupanya admin (red: tim Nur Rohman) menghapus 8 calon pendukung.

Karena melihat analisis ganda terdapat data ganda maka kemudian 8 pendukung itu dihapus," ungkap Putnawati kepada TribunBanyumas.com.

KPU pun segera melakukan koordinasi dengan tim pihak Nur Rohman. 

Sayangnya, hingga batas akhir pengumpulan pada Selasa 24 Januari pukul 23:59 WIB, data pengganti yang sedianya bakal dikumpulkan gagal.

Baca juga: Marak Kecelakaan Lalu Lintas dan Banyak Korban Jiwa, Senator DPD RI: Jangan Hanya Salahkan Sopir!

"Hasil koordinasi dari KPU dengan admin Nur Rohman, katanya mau diganti yang 8 orang tersebut.

Namun sampai batas akhir pengumpulan pada 24 Januari pukul 23:59, tidak ada data pengganti tersebut,"

"Maka data awal 4.474 berubah menjadi 4.466.

Ini dicatat di kejadian khusus." imbuhnya. 

Adapun 11 bakal calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Jateng adalah:

  1.  Agus Mujiyanto, memenuhi syarat verifikasi administrasi 5.310 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 26 kabupaten/kota.
  2. Ahmad Baligh Mu'aidi, memenuhi syarat verifikasi administrasi 5239 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 33 kabupaten/kota.
  3. Kodirin, memenuhi syarat verifikasi administrasi 6153 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 22 kabupaten/kota.
  4. Lamaatus Shobah Dimyati Rois, memenuhi syarat verifikasi administrasi 6313 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 26 kabupaten/kota.
  5. Muhdi, memenuhi syarat verifikasi administrasi 10.010 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 35 kabupaten/kota.
  6. Taj Yasin Maimoen, memenuhi syarat verifikasi administrasi 5.473 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 29 kabupaten/kota.
  7. Bambang Sutrisno (petahana), memenuhi syarat verifikasi administrasi 6.784 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 24 kabupaten/kota.
  8. Casytha Arriwi Kathmandu (petahana), memenuhi syarat verifikasi administrasi 6.110 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 27 kabupaten/kota.
  9. Denty Widi Eka Pratiwi (petahana), memenuhi syarat verifikasi administrasi 7.691 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 28 kabupaten/kota.
  10. Joko Dalmadyo, memenuhi syarat verifikasi administrasi 5036 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 19 kabupaten/kota.
  11. Abdul Kholik (petahana), memenuhi syarat verifikasi administrasi 7835 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 29 kabupaten/kota.

11 balon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, selanjutnya akan mengikuti syarat verifikasi faktual yang berlangsung pada Senin - Minggu, 6 - 26 Februari 2023. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved