Penembakan Brigadir J

ICJR Bakal Kirim Amicus Curiae, Berharap Putusan Hakim Pertimbangkan Status Bharada E sebagai JC

Jelan putusan Bharada Richard Eliezer, ICJR kirim amicus curiae kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai pertimbangna memberi putusan.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Dalam kasus ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. 

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara, terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman seumur hidup.

Dan, kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf, jaksa menuntuk mereka pidana penjara 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Daihatsu Sirion Berakhir Terbalik di Tepi Jembatan Beringin Ngaliyan Semarang

Baca juga: Diterjang Hujan Deras dan Angin, Simbol Bulan Bintang Kubah di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patah

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu Asal Madiun Ditemukan Tewas di Geger Boyo. Evakuasi Sempat Terhenti akibat Badai

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 30 Januari 2023: Belum Bergeser

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved