Berita Purbalingga

Kakak Adik di Purbalingga Edarkan Hexymer dan Tramadol, Satu Orang Residivis

Kakak adik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, nekat mengedarkan obat terbatas jenis hexymer dan tramadol.

ist/dok polres purbalingga
Dua tersangka pengedar obat terlarang jenis hexymer yaitu DS (25) dan KBS (20) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (20/1/2023). Keduanya merupakan warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kakak adik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, nekat mengedarkan obat terbatas jenis hexymer dan tramadol.

Pengedar hexymer kakak adik tersebut pun ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan, kakak adik pengedar hexymer tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dua tersangka yaitu yaitu DS (25) dan KBS (20), keduanya warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga BMKG Hari Ini Jumat 20 Januari 2023: Hujan Petir Terjadi 2 Kecamatan

Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.

"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G (hexymer) kepada temannya di Tangerang. 

Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan," jelas AKP Achirul Yahya kepada TribunBanyumas.com.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G jenis hexymer di wilayah Kecamatan Karangreja.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.

Baca juga: Jadwal Bioskop Purbalingga 20 Januari 2023: Film Horor Bayi Ajaib Diputar Empat Kali Hari Ini

"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023)," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.

Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir. 

Selanjutnya dijual kembali perlempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp70 ribu.

Baca juga: Tak Kapok! Residivis Pencurian di Purbalingga Ditangkap Lagi, Gondol HP Warga di Dashboard Motor

"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. 

Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. (*)

Baca juga: Musim Durian Tiba, Saatnya Berburu ke Tetel Purbalingga. Tinggal Pilih Lokal atau Montong

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved