Berita Jateng

Pernikahan Dini di Jateng Alami Perkembangan Fluktuatif, Masa Pandemi Meningkat Drastis

Angka kasus pernikahan dini di Jateng melonjak drastis ketika masa pandemi tiba hingga mencapai 12.972 kasus.

Agus Salim/TribunBanyumas.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, angka perkawinan anak atau pernikahan dini di Jawa Tengah (Jateng) mengalami perkembangan yang fluktuatif. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, angka perkawinan anak atau pernikahan dini di Jawa Tengah (Jateng) mengalami perkembangan yang fluktuatif.

Angka pernikahan dini di Jateng mencapai 2.049 pada tahun 2019, berdasarkan Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah.

Angka kasus pernikahan dini di Jateng melonjak drastis ketika masa pandemi tiba hingga mencapai 12.972 kasus.

Jumlah tersebut terus meningkat pada 2021 yang mencapai 13.595 kasus.

Baca juga: Ganjar: Masa Depan Generasi Muda Bisa Terancam Pernikahan Dini, Seks Bebas dan Pengaruh NAPZA

Kepala DP3AKB Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pernikahan anak terjadi di hampir seluruh wilayah di Jateng.

Mulai dari Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, Purbalingga dan beberapa kabupaten/kota lain di Jateng.

"Secara keseluruhan pernikahan dini ada di seluruh daerah di Jateng.

Hanya saja tergantung besar kecilnya angka kasus yang terjadi," kata Retno saat ditemui TribunBanyumas.com di ruang kerjanya pada Selasa (17/1/2023).

Dari data yang ia paparkan, angka pernikahan dini pada semester pertama tahun 2022 di Jateng mencapai 5.085 kasus.

Baca juga: Isu Pernikahan Dini Kembali Muncul saat Ganjar Pimpin Musrenbang di Blora

Dengan rincian, Grobogan 390 kasus, Pemalang 314, Cilacap 291, Banyumas 275 dan Blora 257.

Sementara, jumlah pernikahan dini di Kota Semarang selama semester satu mencapai 123 kasus, Kota Salatiga 11 kasus, Kota Pekalongan 24 kasus, Kota Magelang 27 kasus, Kota Tegal 39 kasus dan Kota Surakarta 41 kasus.

"Untuk data semester kedua belum masuk.

Meskipun ini baru semester pertama, kami yakin ini efektif mengurangi angka pernikahan dini," tegasnya.

Baca juga: Empat Remaja Ditunjuk Jadi Duta Jo Kawin Bocah, Tugasnya Kampanye Risiko Pernikahan Dini di Jateng

Retno menyebut, ada beragam faktor penyebabnya yakni ekonomi atau kemiskinan, sosial budaya masyarakat, pendidikan dan kesalahan pola asuh yang dapat menyebabkan anak hamil di luar nikah.

"Banyak penyebab, terutama ekonomi dan hamil di luar nikah," imbuhnya.

Selain itu, ia mengatakan terdapat perubahan regulasi batas minimum usia menikah.

Baik laki-laki maupun perempuan, kata dia, diperbolehkan menikah dengan usia minimal 19 tahun.

"Karena sejak batas minimal usia menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama meningkat drastis," jelasnya.

Baca juga: Acara Peringatan Hari Kartini, Ganjar Bahas Isu Pernikahan Dini di Jateng

Terhadap kasus tersebut, pihaknya mengeluarkan buku saku yang berisi panduan untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak. 

Tak ketinggalan, pihaknya juga mengkampanyekan logo Nikah Sehati (sehat, terencana, mandiri).

"Kami juga melakukan pelatihan keterampilan hidup bagi anak-anak.

Ada forum genre, OSIS, disabilitas.

Untuk mendata perempuan dan anak rentan termasuk perkawinan anak, kami juga buat aplikasi Apem Ketan, yakni aplikasi pemetaan perempuan dan anak rentan," kata Retno Sudewi.

Gerakan Jo Kawin Bocah

Untuk menekan tingginya angka pernikahan dini di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah pada pada Jumat (20/11/2020) melakukan gebrakan dengan membuat gerakan Jo Kawin Bocah. 

Gerakan ini, dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan anak dari perkawinan dini.

Gayung bersambut, DP3AKB Jateng juga turut meresmikan Care Center Jo Kawin Bocah di kantor DP3AP2KB, pada Jumat (28/5/2021) sebagai tindak lanjut gerakan Jo Kawin Bocah.

Baca juga: Selama 2020, Pernikahan Dini di Kota Semarang Tembus 217 Kasus. Diduga Dipicu Sekolah Online

Gerakan Jo Kawin Bocah, menurut Retno efektif untuk mengurangi kasus pernikahan dini di Jateng

Retno berharap, adanya Care Center Jo Kawin Bocah mampu mengurangi angka perkawinan anak di Jawa Tengah.

"Dengan dukungan keterlibatan unsur Pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas, media massa, akademisi, dan dunia usaha.

Semoga angka pernikahan dini di Jateng terus berkurang," paparnya. (*)

Baca juga: Parah! Kasus Pemerkosaan oleh 6 Remaja di Brebes Diselesaikan Kekeluargaan, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved