Jumat, 10 April 2026

Berita Cilacap

Baru 5 Hari Kerja, Karyawan Konter HP di Adipala Cilacap Berani Curi 8 Ponsel Dagangan

Unit Reskrim Polsek Adipala Polresta Cilacap mengamankan AK (26), seorang karyawan konter handphone di Adipala.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Pingky Setiyo Anggraeni
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dalam kasus pencurian ponsel di konter handphone di Adipala, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Adipala Polresta Cilacap mengamankan AK (26), seorang karyawan konter handphone di Adipala.

Warga Adireja yang baru lima hari bekerja di konter handphone itu mengambil delapan buah telepon seluler (ponsel) dagangan.

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, hasil pemeriksaan, AK mengaku tak sekaligus mengambil ponsel-ponsel itu namun beberapa kali.

"Pelaku berhasil mengambil delapan HP dan ini diketahui pemilik konter setelah berapa kali dilakukan," kata Gurbacov saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Demi Beli Rokok, 2 Pemuda Asal Tegalkamulyan Cilacap Nekat Curi Kabel Power Perusahaan Tempat Kerja

Baca juga: Komplotan Pembobol Minimarket di Patimuan Cilacap Diringkus, Bersembunyi di Hutan di Bogor

Gurbacov mengatakan, AK memanfaatkan kelengahan bos konter tersebut untuk mengambil handphone.

Namun, kelakuan AK terungkap melui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Aksi pencurian yang dilakukan AK diketahui pada 5 Desember 2022.

Namun, AK baru diamankan pihak kepolisian pada 10 Desember 2022 lalu.

AK diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan yang belum terjual.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti beberapa dus atau boks dari berbagai merk handphone, serta dua buah handphone yang belum terjual," tutur Gurbacov.

Baca juga: Rayakan Malam Pergantian Tahun di Havana Hills Cilacap, Pengunjung Terbangkan Ratusan Lampion

Baca juga: Angka Kejahatan di Cilacap Sepanjang 2022 Tercatat 289 Kasus, 275 Kasus Berhasil Diungkap

Sementara itu, saat dimintai keterangan awak media, AK mengaku menjual handphone curian itu di bawah harga pasaran.

"Karena butuh (uang), dijual kembali. Yang sudah jadi uang 6, sisanya 2, belum laku," ungkap AK.

AK dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Baca juga: Ini Kunci Sehat Bupati Banyumas Achmad Husein Cegah Covid-19: 2 Hari, Langsung Sembuh

Baca juga: Banjir di Kudus Meluas: 17 Desa Terendam Air, 643 Jiwa Mengungsi

Baca juga: LINK Livestreaming Piala AFF 2022 Filipina vs Indonesia: The Azkals Dibantu Kondisi Rumput Sintetis

Baca juga: Polda Jateng Tangkap 5 Perampok Bersenjata di Rumah Mewah Juragan Telur Haji Pelet Batang

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved