Layanan Publik
Alami Kondisi Darurat saat di Tegal? Hubungi Saja Call Center 110 Polres Tegal, Bebas Pulsa
Polres Tegal meminta warga menghubungi 110 saat berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan polisi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Polres Tegal meminta warga menghubungi 110 saat berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan polisi.
Call center ini dilayani operator para polwan polres setempat.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan
"Dengan adanya layanan call center 110 dan petugas operator Polwan Polres Tegal mewujudkan pelayanan cepat, mudah, dan yang jelas, bebas pulsa."
"Masyarakat bisa melapor ke Polres Tegal dengan menggunakan handphone jika terjadi hal urgent (mendesak) dan membutuhkan bantuan segera," ungkap Kompol Didi, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Kronologi Pelajar asal Cirebon Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal di Jalan Lingkar Brebes-Tegal
Baca juga: Datangi Kos-kosan dan Lakukan Tes Urine, BNN Kota Tegal Temukan Pengguna Obat Keras Tanpa Resep
Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat.
"Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, baik kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya."
"Serta, pengaduan, semisal penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan, dan lain-lain," jelas Wakapolres.
Lantaran digunakan untuk melayani hal penting, Didi menghimbau warga agar tak menggunakan layanan 110 untuk main-main.
Dia memastikan, polisi akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong ke nomor tersebut.
Baca juga: Warga Srengseng Tegal Diteror Segerombolan Monyet Liar Ekor Panjang, Baru Tertangkap Satu
Baca juga: Wanti-wanti Polisi di Tegal untuk Pemilik Kereta Kelinci dan Odong-odong saat Libur Nataru, Tegas!
Kompol Didi juga mengatakan, call center 110 memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Tegal.
"Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal selama 24 jam, melalui layanan kepolisian call center 110 yang saat ini telah berjalan."
"Sehingga, masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa memanfaatkan. Tapi, jangan sampai hanya bermain-main atau prank karena setiap panggilan bisa kami lacak," ujarnya. (*)
Baca juga: Warga Temukan Mayat di Sungai Klawing Desa Onje Purbalingga, Sehari Sebelumnya Terlihat di Dagan
Baca juga: 6 Orang Diduga Anggota JAD Ditangkap, Terkait Bom di Astanaanyar, Bandung
Baca juga: Purbalingga Raih Penghargaan Universal Health Coverage, Wagub: Bisa Mendorong Daerah Lain Capai UHC
Baca juga: Polresta Banyumas Punya Layanan Satu Atap: Urus Tilang, Perizinan, Buat Laporan Cukup di 1 Tempat