Berita Tegal
Datangi Kos-kosan dan Lakukan Tes Urine, BNN Kota Tegal Temukan Pengguna Obat Keras Tanpa Resep
BNN Kota Tegal bersama petugas gabungan merazia dan melakukan tes urine kepada penghuni sejumlah kos di Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Senin.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal bersama petugas gabungan merazia dan melakukan tes urine kepada penghuni sejumlah kos di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (19/12/2022).
Hasilnya, seorang di antara penghuni kos, positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
Kegiatan ini melibatkan pertugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI, dan Polri.
Ada 27 orang dari dua tempat kos yang terjaring razia.
Kepada mereka, petugas melakukan tes urin dan tes HIV/AIDS.
Baca juga: Kronologi Pelajar asal Cirebon Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal di Jalan Lingkar Brebes-Tegal
Baca juga: Menyelusuri Jejak Pejuang Wanita asal Jepara di Kota Tegal, Ternyata Tak Hanya Kardinah Adik Kartini
Seorang pria berinisial Y dinyatakan positif mengonsumsi obat keras.
Awalnya, dia membantah mengonsumsi obat-obatan.
Kemudian, dia beralasan mengonsumsi obat-obatan tersebut karena masa pemulihan setelah kecelakaan.
Dia mengaku, obat keras yang dikonsumsi didapat dari dokter.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengatakan, tes narkoba tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjelang akhir tahun.
Ia menilai, biasanya, pada akhir tahun, angka peredaran narkoba meningkat signifikan, terutama di tempat hiburan malam dan kos-kosan.
"Jadi, ini deteksi dini dan upaya meminimalkan. Karena angka penyalahgunaan di kos-kosan itu lumayan tinggi," katanya.
Baca juga: Wanti-wanti Polisi di Tegal untuk Pemilik Kereta Kelinci dan Odong-odong saat Libur Nataru, Tegas!
Baca juga: 3 Kasir Spa Jari Jemari Kota Tegal Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,5 M, Ini Nasib Mereka Saat Ini
Sudirman mengatakan, penghuni yang ditemukan mengonsumsi obat keras jenis Tramadol akan direhabilitasi.
"Kami rehabilitasi karena tidak ada temuan BB (barang bukti). Kalau ada BB, bisa dipidana," ujarnya.
Sementara itu, Subkoordinator Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tegal dr W Devi menjelaskan, penghuni yang kedapatan mengonsumsi obat keras itu ternyata tidak memiliki surat dokter.