Kamis, 16 April 2026

Pemilu 2024

17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 17 partai politik (parpol) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Pemilu 2024 akan diikuti 17 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi faktual hasil rapat pleno KPU, Rabu (14/12/2022). 

Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh, yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Berikut daftar 17 lolos verifikasi faktual:

Partai Parlemen

  1. PDI Perjuangan (PDIP).
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  4. Partai NasDem.
  5. Partai Demokrat.
  6. Partai Amanat Nasional (PAN).
  7. Partai Gerindra.
  8. Partai Golkar.
  9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Partai Baru

  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  3. Partai Bulan Bintang (PBB).
  4. Partai Hanura.
  5. Partai Garuda.
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  7. Partai Gelora Indonesia.
  8. Partai Buruh.


Tidak lolos verifikasi faktual:

  1. Partai Ummat

Urut-urutan proses verifikasi

Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya, diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.

Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.

Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: 4 Parpol Baru Gagal Ikut Pemilu 2024, Tereliminasi saat Verifikasi Administrasi Tahap 1

Baca juga: Kesal Namanya Dicatut sebagai Anggota Parpol, CPNS Kota Semarang Klarifikasi ke KPU Banyumas

Yakni, Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.

Kemudian, pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan 18 parpol hasil verifikasi administrasi.

Saat itu, Partai Ummat masih masuk dalam 18 partai politik dimaksud.

Hari ini, Rabu (18/12/2022), KPU RI mengumumkan 17 parpol hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat satu-satunya yang tidak lolos.

Tanggapan Partai Ummat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved