Pemilu 2024

17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 17 partai politik (parpol) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Pemilu 2024 akan diikuti 17 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi faktual hasil rapat pleno KPU, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 17 partai politik (parpol) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan ini diumumkan berdasarkan rapat pleno atas hasil verifikasi faktual parpol, di kantor KPU pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebenarnya, KPU melakukan verifikasi faktual kepada 18 parpol. Namun, satu parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, yakni Partai Ummat.

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.

Verifikasi faktual dapat dilakukan lewat cara mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama, atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Baca juga: Selangkah Lagi Jadi Peserta Pemilu 2024 di Karanganyar: 6 Parpol Baru Lolos Verifikasi Faktual

Baca juga: Temuan Verifikasi Faktual Partai Politik Nonparlemen di Kota Tegal: Anggota Parpol Tak Punya KTA

Dari hasil rekapitulasi, ternyata, Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.

Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Sementara, untuk 17 parpol lain, semua memenuhi persyaratan.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan, tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.

"Partai Ummat, syarat minimal 11, wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," terang Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu maka partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Dengan begitu, sejauh ini, hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai nonparlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat pleno yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, para perwakilan dari 18 partai politik hadir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved