UMK 2023

UMK Kebumen 2023 Sudah Ditentukan Rp2.038.890,84, Disnaker Wanti-wanti Perusahaan Patuhi Aturan

Disnaker menghimbau agar perusahaan besar yang ada di Kebumen untuk bisa memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan.

Editor: Pujiono JS
FB Arif Sugianto
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Amin Rahmanurrasjid (kiri), Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih mengumumkan besaran UMK Kebumen 2023. 

"Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Kebumen," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Jumat (1/12/2022).

Pihaknya sudah mengajukan kenaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK yang baru.

"Kita sudah kirim pengajuannya, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkanya sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan pada 1 Januari 2023," terangnya.

Bupati menyatakan, bahwa sesuai arahan Gubernur bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), dimana UMP sebesar Rp 1.958.169,69.

Setelah diusulkan UMK nanti akan ditetapkan oleh Gubernur.

"Syaratnya hanya boleh mengusulkan satu angka, kemarin kita sepakati bersama bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 6,77 persen atau Rp2.038.890,84 itu yang sudah kita usulkan ke Gubernur," terangnya. (***)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved