UMK 2023
UMK Kebumen 2023 Sudah Ditentukan Rp2.038.890,84, Disnaker Wanti-wanti Perusahaan Patuhi Aturan
Disnaker menghimbau agar perusahaan besar yang ada di Kebumen untuk bisa memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurasjid, mengatakan bahwa kenaikan UMK Kebumen 2023 telah melalui rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen.
Amin menghimbau agar perusahaan besar yang ada di Kebumen untuk bisa memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan.
Jika tidak, kata Amin, maka nantinya akan ada pengawasan, evaluasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Amin menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK Kebumen diambil dalam rapat yang dihadiri unsur Pemerintah Disnaker, BPS, Akademisi, Apindo dan Perwakilan dari Serikat Pekerja.
Amin menambahkan bahwa perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Peraturan tersebut, kata Amin, bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun cara penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor, misalnya kondisi inflansi, angka penganguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas.
Baca juga: UMK Kebumen 2023 Naik 6,77 Persen Menjadi Rp2.035.890,84
Baca juga: 29 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023, DKI Jakarta yang Tertinggi, Jateng Terendah
Baca juga: BREAKING NEWS: UMP 2023 Jawa Tengah Rp1.958.169,69, Naik 8,01 Persen
"Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," ucapnya.
Kemudian ia menegaskan UMK berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun.
Setelah lebih satu tahun, maka pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK.
Artinya berjenjang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
"Kita bersyukur tahun ini UMK naik dari tahun sebelumnya, yang hanya 3 persen, sekarang menjadi 6,77 persen, kita berharap perusahaan bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru pada tahun depan," kata Amin.
UMK 2023 Kebumen Sudah Ditetapkan
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengusulkan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 sebesar 6,77 persen atau menjadi Rp2.038.890,84 atau mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84.
Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Kebumen," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Jumat (1/12/2022).
Pihaknya sudah mengajukan kenaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK yang baru.
"Kita sudah kirim pengajuannya, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkanya sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan pada 1 Januari 2023," terangnya.
Bupati menyatakan, bahwa sesuai arahan Gubernur bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), dimana UMP sebesar Rp 1.958.169,69.
Setelah diusulkan UMK nanti akan ditetapkan oleh Gubernur.
"Syaratnya hanya boleh mengusulkan satu angka, kemarin kita sepakati bersama bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 6,77 persen atau Rp2.038.890,84 itu yang sudah kita usulkan ke Gubernur," terangnya. (***)