UMK 2023
Pemkot Solo Usulkan UMK 2023 Rp2,174 Juta, Wali Kota Gibran: Tertinggi di Solo Raya
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengajukan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 Rp2.174.169 kepada gubernur.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengajukan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 Rp2.174.169 kepada gubernur.
Angka ini diklaim menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten di Solo Raya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, usulan UMK 2023 Kota Solo itu naik 6,8 persen atau Rp139.359 dari besaran UMK tahun 2022, yakni Rp2.034.810.
"Kami juga lihat di wilayah sekitar. Solo yang paling tinggi kok," ucap Gibran, Jumat.
Baca juga: UMK Pemkot Solo Dipastikan Naik, Gibran: Sudah Ada Angkanya
Baca juga: Beredar Kabar Pelaku Klitih Keliling Kota Solo dan Bikin Resah, Kapolresta Solo: Itu Hoaks!
Dia menyampaikan, besaran UMK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
"Itu jalan tengah karena Apindo dan serikat buruh punya tuntutan berbeda," jelasnya.
Gibran mengungkapkan, Apindo sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Sementara, dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.
"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah (Jateng)," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023, sebesar Rp1.958.169,69.
Baca juga: Gladi Kotor Pesta Pernikahan Kaesang dan Erina di Solo: Kereta Kencana, Seniman Lokal, Pesta Rakyat
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan di Tol Semarang-Solo di Boyolali Pengusaha Asal Klaten, Bulan Depan Menikah
Angka ini naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah tahun 2022, yang tercatat Rp1.812.935.
Ganjar menjelaskan, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," ujarnya, beberapa waktu lalu. (*)
Baca juga: Cabuli Tetangga, Kakek di Batang Ditangkap Polisi. Pelaku: Saya Hanya Pegang Pantat
Baca juga: Jalani Fit and Propertest Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Jamin Tak Ada Oknum TNI Arogan
Baca juga: Buruh Pengusaha Tak Capai Sepakat, Disnakerperinkop UKM Kudus Kirim Usulan UMK 2023 Naik 6,40 %
Baca juga: Hadiri Acara PAN Jateng, Ganjar Pranowo Diteriaki Ganjar Presiden