Pemilu 2024

500 Berkas Pelamar Panitia Pemilih Kecamatan KPU Purbalingga Diverifikasi, Pengumuman 2-4 Desember

Sebanyak 500 pelamar dinyatakan memenuhi syarat awal sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/PEMKAB PURBALINGGA
Petugas Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Purbalingga mengecek pendaftaran PPK lewat website, di Kantor KPU Purbalingga, Kamis (1/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 500 pelamar dinyatakan memenuhi syarat awal sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Purbalingga.

Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklihparmas dan SDM) Andri Supriyanto mengatakan, secara keseluruhan, ada 1.056 pelamar yang mengajukan diri mengisi lowongan PPK untuk Pemilu 2024.

Namun, hasil verifikasi awal, 656 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Yang tidak memenuhi syarat, sebagian besar hanya mengunggah biodata tapi tidak melengkapi berkas sesuai yang disyaratkan," ujar Andri, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Kematian Ibu dan Bayi di Purbalingga Capai 118 Kasus, Terbanyak Pada Ibu Terjadi akibat Eklamsia

Baca juga: Warga Karangmoncol Purbalingga Ditangkap Polisi, Edarkan Obat Keras Tanpa Resep. Untung Rp50 Ribu

Selanjutnya, pihaknya melakukan verifikasi administrasi 500 pelamar yang dinyatakan lolos tersebut.

Pengumuman akan dilakukan 2-4 Desember 2022 melalui website dan seluruh media sosial KPU Purbalingga.

Bagi yang dinyatakan lulus administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian CAT pada tanggal 6-7 Desember 2022.

"Ujian CAT bertempat di SMK Negeri 1 Purbalingga. Semua soal CAT dari KPU RI, sedangkan jadwal pelaksanaan CAT menyusul."

"Materi tes seputar UU kepemiluan, tes wawasan kebangsaan, serta empat pilar kebangsaan," tambahnya.

Baca juga: Sekda Purbalingga Minta Anggota Korpri Antisipasi Dini terhadap Hoax, Fitnah, dan Politik Identitas

Baca juga: Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara

Dari hasil tes CAT itu, akan dipilih rangking 1 sampai 10 untuk bisa mengikuti tes selanjutnya, yakni tes wawancara.

Sesuai jadwal, tes wawancara akan dilaksanakan pada 11-13 Desember 2022 untuk menentukan lima anggota PPK tiap-tiap kecamatan.

"Pendaftaran calon angota PPK telah dibuka sejak 20 November sampai 29 November 2022."

"KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan rekrutmen PPK sesuai PKPU 8 Tahun 2022," katanya. (*)

Baca juga: Jenazah Aiptu Joko Mudo Dipulangkan. Tim SAR Masih Cari Pilot Helikopter Jatuh di Belitung Timur

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan 2 Bus Terguling Hingga Tindih Mobil Pribadi Ayla di Tol Cipali KM 147

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 2 Desember 2022: Meroket

Baca juga: BPOM Kembali Rilis Daftar Terbaru 172 Obat Sirop Aman Cemaran EG dan DEG

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved