Berita Purworejo

Andika Sari Dicopot dari Jabatan Sekdes Banyuasin Kembaran, Buntut Video Tenggak Miras Viral

Merespons permintaan warga Banyuasin Kembaran, akhirnya Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Andika Sari.

Editor: Pujiono JS
TribunJogja
Andika Sari, Sekretaris Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo 

Lebih lanjut, ia tidak mengetahui apa alasan Andika Sari absen.

Ia mengaku telah mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan.

Setelah Andika Sari resmi diturunkan dari jabatan Sekdes Banyuasin Kembaran, tentu saja ada kekosongan jabatan.

Mengenai hal itu, Ahmad mengungkapkan akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (plt) sementara.

"Kalau sudah ada anggarannya, baru kami carikan penganti Sekdes.

"Untuk selama ini, pekerjaan Sekdes saya serahkan kepada perangkat desa yang ada, semisal Kasi dan Kaur," jelasnya.

Penyerahan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang diserahkan langsung ke orang tua Andika Sari, Rabu (30/11/2022).
Penyerahan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang diserahkan langsung ke orang tua Andika Sari, Rabu (30/11/2022). (istimewa)

Andika Bersuara

Beberapa waktu lalu sebelum SK pemecatan turun, Andika Sari sempat bertemu dengan Tribunjogja.com, kala itu dia menanggapi aksi warga yang melakukan demo.

Andika Sari mengaku kecewa dengan gelaran aksi yang dilakukan warga.

Ia merasa aksi tersebut sudah sangat keterlaluan dan menilai ada provokator yang mendalangi.

"Ya kalau demo pertama, saya memang diam tidak memberikan statment apapun. Tetapi demo kedua pada 8 November 2022 itu, menurut saya sudah sangat-sangat keterlaluan.

"Saya pasti akan menindaklanjuti

dan melaporkan dalang provokator aksi tersebut ke pihak hukum polisi yakni Polda Jateng," ucap Andika Sari, Sabtu (12/11/2022).

Ia mengaku telah memegang bukti dan nama orang yang diduga sebagai provokator.

Tidak hanya itu, Andika Sari juga menegaskan akan mengajukan banding apabila SK Pemecatannya telah rilis. Ia mengatakan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved