Berita Purworejo

Andika Sari Dicopot dari Jabatan Sekdes Banyuasin Kembaran, Buntut Video Tenggak Miras Viral

Merespons permintaan warga Banyuasin Kembaran, akhirnya Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Andika Sari.

Editor: Pujiono JS
TribunJogja
Andika Sari, Sekretaris Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Tuntutan warga desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo agar Sekretaris Desa Andika Sari yang diduga mabuk di sebuah diskotek akhirnya dikabulkan oleh Kepala Desa Ahmad Abdul Aziz.

Tuntutan warga desa itu dipicu oleh tersebarnya video yang mempertontonkan Andika Sari diduga mabuk di Yogyakarta.

Setelah video itu terebar, warga desa menggelar aksi demo menuntut pemerintah desa mencopot Andika Sari dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa.

Warga Desa Banyuasin Kembaran, Purworejo, Jawa Tengah, menggelar demo meminta pencopotan Sekdes Andika Sari dari jabatannya, Senin (12/9/2022). Aksi ini dipicu peredaran video berdurasi 20 detik berisi Andika Sari diduga menenggak minuman keras di sebuah diskotek.
Warga Desa Banyuasin Kembaran, Purworejo, Jawa Tengah, menggelar demo meminta pencopotan Sekdes Andika Sari dari jabatannya, Senin (12/9/2022). Aksi ini dipicu peredaran video berdurasi 20 detik berisi Andika Sari diduga menenggak minuman keras di sebuah diskotek. (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO)

Beberapa warga yang berdemo membawa spanduk yang bertuliskan "Gawe Wirang Warga (buat malu warga) pecat sekdes Banyuasin"

Merespons permintaan warga, akhirnya Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Andika Sari.

"Hari ini (30/11/2022), kami menyerahkan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran.

"Akan tetapi, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kami haturkan (berikan) SK tersebut langsung kepada orang tua Andika Sari," ungkap Ahmad kepada Tribunjogja.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Warga Desak Pencopotan Sekdes Banyuasin Kembaran Purworejo Imbas Video Tenggak Miras Viral

Ia menceritakan, SK pemberhentian itu diterima oleh ayah dan ibu Andika Sari.

Penyerahannya pun disaksikan oleh perwakilan dari Kecamatan Loano, Satpol PP Kabupaten Purworejo, Ketua BPD Banyuasin Kembaran, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta beberapa warga.

"Pemberhentiannya karena pelanggaran dalam hal meresahkan masyarakat," kata Ahmad.

Pihaknya mengklaim, pembuatan SK Pemberhentian Sekdes Andika Sari sudah melewati prosedur, mekanisme, dan regulasi yang ada.

SK tersebut bisa turun setelah ada SK rekomendasi Bupati Purworejo dan berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa dari Kecamatan Loano.

"Dasar SK Pemberhentian adalah SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat.

"Di situ diterangkan bahwa Ibu Andika Sari terbukti melanggar larangan perangkat desa. Kemudian, saya bersurat kepada camat untuk membuat berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa terkait pemberhentian Sekdes Andika Sari," terangnya.

Lalu, setelah berita acara dari Camat turun pada 28 November 2022, Ahmad mengaku lekas membuat SK Pemberhentian Andika Sari dari jabatan Sekdes pada 29 November 2022. Dan penyerahannya dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved