UMK 2023

UMK Pemkot Solo Dipastikan Naik, Gibran: Sudah Ada Angkanya

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan pada tahun sebelumnya.

TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan pada tahun sebelumnya. 

Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 5-10 Persen, Ini Besaran Upah dari Tahun ke Tahun

Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu. (*)

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan di Tol Semarang-Solo di Boyolali Pengusaha Asal Klaten, Bulan Depan Menikah

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved