UMK 2023
UMK Pemkot Solo Dipastikan Naik, Gibran: Sudah Ada Angkanya
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: mamdukh adi priyanto
Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 5-10 Persen, Ini Besaran Upah dari Tahun ke Tahun
Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.
Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.
Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu. (*)
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan di Tol Semarang-Solo di Boyolali Pengusaha Asal Klaten, Bulan Depan Menikah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/wali-kota-solo-gibran-rakabuming-raka.jpg)