Berita Semarang

Hasil Evaluasi Pemkot Semarang: Alih Fungsi Lahan Resapan Picu Banjir Bandang di Ngaliyan

Pemkot Semarang melakukan evaluasi lahan hijau terkait banjir bandang yang melanda wilayah Ngaliyan dan longsor di Bambangkerep.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Petugas menunjukkan peta zona hijau dan kuning di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan Genuk Kota Semarang, saat mengecek wilayah, Selasa (14/11/2022). 

Koordinasi yang dilakukan akan membahas isu lingkungan dan antisipasi bencana jangka panjang seperti banjir.

Iswar berujar, pekan depan, rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan.

"Selain banjir, kemiskinan juga akan jadi poin dalam pertemuan. Nantinya, akan ada kerjasama untuk mengatasi permasalah itu," tambahnya.

Baca juga: Yakin Tidak Mau Diambil? Belasan Ribu Pekerja di Semarang Demak Belum Cairkan BSU

Baca juga: Kasus Kematian Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi Jadi Perhatian Istana, Kompolnas Lakukan Supervisi

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021, luasan RTH di Kota Semarang mencapai 109 kilometer persegi.

Jumlah tersebut mencapai 29 persen dari total luasan wilayah Kota Semarang yang mencapai 373 kilometer persegi.

Total luasan RTH di Kota Semarang terdiri dari sembilan sektor dengan cakupan bervariasi.

RTH dengan cakupan paling luas di Kota Semarang adalah pengaman sumber air baku yang mencapai 43,4 kilometer persegi.

Untuk luasan RTH dalam bentuk hutan kota, di angka 28,6 kilometer persegi, sementara jalur hijau di jalan 14,6 kilometer persegi.

Adapun RTH sempadan sungai yang berfungsi sebagai daerah resapan di Kota Semarang hanya 9,9 kilometer persegi.

Lalu, RTH sempadan pantai 5,3 kilometer persegi, Tempat Pemakaman Umum (TPU) 4,3 kilometer persegi, dan taman kota di angka 2,1 kilometer persegi.

Sementara, RTH dengan cakupan paling kecil adalah sempadan rel kereta api 0,46 kilometer persegi dan jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi di angka 0,30 kilometer persegi.

Terpisah, Kepala Distaru Kota Semarang M Irwansyah menuturkan, tugas Distaru melakukan pengendalian tata ruang dan tata bangunan.

Ia menyebut, Kota semarang memiliki dataran tinggi, dataran rendah, dan pantai, yang harus dikendalikan pembangunannya.

Dari topografi tersebut, Kota Semarang memiliki berbagai potensi bencana, apalagi jika pembangunan dilakukan secara serampangan.

Menyoal bangunan tak berizin, ia mengaku, semua daerah di Indonesia mengalami kondisi ini, tak terkecuali di Kota Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved