Berita Purbalingga

Curi Motor di Purbalingga, Warga Jawa Barat Dibekuk Kurang dari 24 Jam di Banyumas

Warga Jawa Barat berinisial SM (40) diamankan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga atas kasus pencurian sepeda motor.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingg Kompol Pujiono memeriksa SM, tersangka kasus pencurian motor, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (17/11/2022). SM yang merupakan warga Jawa Barat itu mencuri motor milik Didi Mustofa, warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Sabtu (12/11/2022) pekan lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Warga Jawa Barat berinisial SM (40) diamankan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga atas kasus pencurian sepeda motor.

SM diduga mencuri motor di rumah Didi Mustofa Abdilah, warga RT 01 RW 05 Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) pekan lalu sekira pukurl 04.00 WIB.

"Saat itu, istri korban tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah."

"Setelah dicari di sekitar rumah, tidak ditemukan juga. Kemudian, korban melaporkan kejadian (pencurian) ke Polsek Bobotsari," ujar Wakapolres dalam rilis, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Tak Harus ke Balai Desa, Warga Kejobong Purbalingga Bisa Urus KTP di Motor Roda Tiga Pelekat Jempol

Baca juga: Deklarasikan Pilkades Damai, 89 Calon Kades di Purbalingga Janjikan Tak Ada Ribut Usai Pencoblosan

Berbekal laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Hasilnya, didapat informasi sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan hilang, berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Tim Resmob kemudian menyelidiki dan menemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Tim Resmob Polres Purbalingga, dibantu Resmob Polres Banyumas dan Cilacap, akhirnya mengamankan tersangka bersama barang bukti motor, Sabtu malam, di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Satu tersangka berinisial SM (40), warga Jawa Barat, berhasil diamankan. Sedangkan satu tersangka lain, masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Baca juga: Warga Kejobong Purbalingga Terancam 15 Tahun Penjara, Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Menuju Go Internasional! Makaroni Keju Elfath Produk UMKM Purbalingga Jadi Souvenir di KTT G20 Bali

Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat berwarna biru putih bernomor polisi R 6783 QV, sepeda motor Honda bernomor polisi A 2980 ON sebagai sarana mencuri, dan satu mata kunci T.

Pujiono menambahkan, SM bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Didi Mustofa Abdilah, mengapresiasi kecepatan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus curanmor yang dialami.

Sepeda motornya yang sempat hilang pun dapat dapat ditemukan dalam keadaan utuh.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved