Berita Purbalingga
Warga Kejobong Purbalingga Terancam 15 Tahun Penjara, Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap LS alias Ceking (21), warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap LS alias Ceking (21), warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
LS juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, LS menodai seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Pengadegan.
Saat kejadian, status keduanya adalah sepasang kekasih.
"Modus yang dilakukan yaitu, tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan menikahi," ujar Pujiono, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Menuju Go Internasional! Makaroni Keju Elfath Produk UMKM Purbalingga Jadi Souvenir di KTT G20 Bali
Baca juga: Selamat! Pegiat Literasi Purbalingga Roro Hendarti Terima Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka
Tak hanya sekali, bahkan LS mengulang perbuatannya hingga beberapa kali, antara bulan November 2019 hingga Desember 2021.
Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.
Mengetahui hal ini, orangtua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Petugas pun melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya, petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022," jelasnya.
Baca juga: Diduga Korupsi APBDes Hingga Rp1 Miliar, Kades Sindang, Mrebet Ditahan Kejari Purbalingga
Baca juga: Warga Antusias Lihat Alutsista Milik TNI di Purbalingga, Bisa Jadi Sarana Belajar
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakai tersangka dan korban.
Juga, satu unit telepon genggam milik tersangka.
Pujiono mengatakan, LS dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," ungkapnya. (*)
Baca juga: RSUD R Soetijono Blora Rawat 11 Pasien Covid, Warga Diimbau Tak Abaikan Protokol Kesehatan
Baca juga: 19 Siswa SD Negeri 3 Balepanjang Wonogiri Diduga Keracunan Jajanan Cilor, 9 Anak Masih di Puskesmas
Baca juga: Pengerjaan Jalan Tol Bandung-Tasikmalaya-Cilacap Sepanjang 206,65 KM Tinggal Pilih Kontraktor
Baca juga: Warga Bogor yang Dikabarkan Hidup Lagi Merupakan Tokoh Konghucu, Kini Dirawat di Rumah Sakit