UMK 2023

KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 5-10 Persen, Ini Besaran Upah dari Tahun ke Tahun

Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, pihaknya mengusulkan agar ada kenaikan UMK 5-10 persen dengan beberapa alasan.

TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Para buruh/pekerja pabrik garmen di Kalibagor, Banyumas, sedang melakukan aktivitas produksi. Buruh di Kota Tegal yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK pada 2023 mengalami kenaikan sebesar 5-10 persen. 

Tapi kalau upahnya tidak sesuai, juga akan mempersulit kami para buruh," ungkapnya. 

Rosyid berharap, pemerintah juga bisa memantau implementasi penerapan UMK setelah penetapan di lapangan. 

Karena masih ada perusahaan yang belum benar-benar mengimplementasikan.

Baca juga: Terungkap! Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan UMK 2023 Jawa Tengah, Bukan 13 Persen

Para pekerja atau buruh masih ada yang digaji di bawah UMK

"Kami berharap pemerintah bisa mendorong pengusaha untuk berpihak kepada buruh.

Supaya ada hubungan baik antara buruh dan pengusaha untuk kesejahteraan bersama," harapnya.

Usulan itu nantinya akan disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal. (*)

Baca juga: Sudah Pertimbangkan Inflasi, Buruh Jepara Minta Gubernur Tetapkan UMK 2023 Naik Rp300 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved