Berita Jepara

Buruh Jepara Tuntut Tunjangan Transportasi Masuk Komponen Gaji, Berlaku untuk Semua Level Pekerja

Buruh di Jepara menuntut perusahaan memberikan tunjangan transportasi setelah adanya kenaikan BBM.

ISTIMEWA/Dok Diskominfo Jepara
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat pembahasan tunjangan transportasi di Command Centre, Selasa (8/11/2022). Rapat ini dihadiri Lembaga Kerjasama Tripartit, perwakilan perusahaan, pengusaha, dan serikat buruh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Buruh di Jepara menuntut perusahaan memberikan tunjangan transportasi setelah adanya kenaikan BBM.

Ketua Konfederadi Serikat Pekerha Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara Murdiyanto mengatakan, semua perusahaan harus memenuhi tuntutan ini.

Pemberian tunjangan transportasi ini, kata dia, berlaku untuk semua level pekerja.

"Bukan level tertentu saja," ujar Murdiyanto, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Sudah Pertimbangkan Inflasi, Buruh Jepara Minta Gubernur Tetapkan UMK 2023 Naik Rp300 Ribu

Baca juga: Warga Jepara Resah, Penjambret Naik Motor PCX Berkeliaran. Sasar Kalung Emas

Berkaca pada pembahasan kenaikan UMK 2022, tunjangan transportasi hanya diberikan berdasarkan usia masa kerja. Tidak berlaku menyeluruh semua buruh.

Buruh yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun mendapat tambahan Rp 50 ribu.

Murdiyanto menuntut, tunjangan transportasi sebesar kenaikan UMK 2023 atau 13 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinkopUMKnakertans) Kabupaten Jepara, Samiadji mengungkapkan, Penjabat (Pj) Bupati Jepara telah mengirim surat edaran kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan transportasi.

Baca juga: Persijap Jepara Pulangkan Pemain, Imbas Liga 2 Tak Kunjung Dimulai, Tidak Jelas!

Baca juga: Macan Tutul Mangsa Kambing Warga di Jepara, Ini Upaya yang Dilakukan BKSDA Jateng

Yang belum melaksanakan edaran itu, kata dia, akan didorong menaati.

"Ada sebagian yang sudah melaksanakan (memberi) tunjangan BBM. Sebagian sudah melaksanakan tapi (hanya) jabatan tertentu. Pada kali ini, kami imbau untuk semua karyawan," ujarnya.

Dia mepersilakan pihak perusahaan dan serikat buruh membicarakan besaran tunjangan tranportasi ini.

"Besarannya kami serahkan ke lembaga tripartit, pengusaha, dan pekerja, agar diformulasikan yang pas sesuai kemampuan mereka," ujarnya. (*)

Baca juga: 3 Pelaku Klitih yang Menewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dihukum 10 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Baca juga: Jatuh dari Motor di Lautan Pasir Gunung Bromo, Seorang Pemuda asal Malang Tewas

Baca juga: Jangan Lewatkan! Puluhan Balon Udara Bakal Hiasi Langit Kemuning Karanganyar, Hanya 2 Hari

Baca juga: Pertama Bertemu Majikan di Ruang Sidang, Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved